![]() |
Foto: DPRD sepakat kawal kasus inses di Bukittinggi. |
Bukittinggi - Setelah didesak sejumlah Para Tokoh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong (Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari), akhirnya DPRD kota Bukittinggi menyepakati permintaan Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari untuk mendukung proses hukum kasus dugaan inses di Polresta Bukittinggi.
Seluruh fraksi di DPRD kota Bukittinggi ikut menandatangani nota kesepakatan yang diminta oleh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong secara terbuka di ruang sidang utama gedung DPRD kota Bukittinggi, pada Kamis, (03/08).
Hadir dalam rapat penyampaian aspirasi diantaranya, Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD, Rusdy Nurman, Anggota DPRD, Syafril, Edison, Angga, Jon Edward, Irman, Yontrimansyah, Syaiful, Ibra, Erdison, Herman Sofyan, Asril, Chandra, puluhan Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari Kurai V Jorong serta sejumlah Jurnalis.
Sebelumnya, Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong pernah meminta secara tertulis kepada DPRD kota Bukittinggi secara lisan dan tertulis untuk ikut mengawal dan meminta keterangan Walikota Bukittinggi, Erman Safar tentang ucapannya bahwa ada warga kota Bukittinggi yang telah melakukan hubungan seks sedarah (inses) antara ibu dengan anak laki-lakinya.
Ucapan Walikota Bukittinggi tersebut pernah disampaikan saat acara sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Balairung Rumah Dinas Walikota Bukittinggi sekitar 1 bulan lalu.
Menurut Taufik Datuak Nan Laweh, Tokoh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong kota Bukittinggi menilai DPRD kota Bukittinggi seolah tidak mau memahami dan mengerti tentang permasalahan yang sangat memalukan.
Lanjut Taufik, meskipun permasalahan ini sudah berada di pihak kepolisian, kami tidak ingin permasalahan ini berlarut dan tidak ingin digiring ke masalah politik karena kami menilai permasalahan ini kuat diduga unsur pidananya.
"Kami telah membuat surat resmi ke DPRD untuk mengawal perkara ini serta meminta RDP dengan Walikota Bukittinggi tapi tidak ada tanggapan maka kami mendesak DPRD kota Bukittinggi untuk mendukung dan mengawal proses perkara hukum ini di Polresta Bukittinggi," tegasnya.
Tambah Taufik, terkait perkara inses, surat kami ini sudah sampai ke Menteri Dalam Negeri, Wakil Presiden, Presiden, ke Mabes Polri, Kapolri, Propam, Irwasum, supaya masalah hukum di kota Bukittinggi bisa kita kawal sama-sama.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan sudah kami sepakati mulai unsur pimpinan dan seluruh fraksi untuk mengawal proses ini di Polresta.
"Kami hormati permasalahan ini sudah sampai di pihak penegak hukum dan kami mendukung dan sepakat untuk mendorong pihak Polresta sesegera mungkin menyelesaikan kasus inses di Bukittinggi," ucap Beny.
Lanjut Ketua DPRD kota Bukittinggi, kami menyesali atas terjadinya peristiwa ini (dugaan kasus inses yang disampaikan Walikota Bukittinggi), tapi kami menghormati karena kasus sudah di pihak penegak hukum.
Sementara pihak Parik Paga Nagari Kurai V Jorong, Amrizal menyampaikan alhamdulillah pihak DPRD mau menyepakati permintaan kami untuk ikut mengawal perkara ini ke pihak Polresta. Mudah-mudahan DPRD dapat segera memanggil Walikota Bukittinggi untuk diminta pertanggung jawabannya di DPRD.
Sisi lain, Pengacara Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari, Ade Firman menambahkan kami hanya ingin pihak DPRD menyepakati permintaan agar dapat mengawal kasus ini.
"Gini, setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum, artinya kita ingin DPRD sepakat atau tidak dengan kita bahwa yang kita laporkan adalah masalah hukum," ucapnya.
Tambah Ade, meminta kepada DPRD segera menindaklanjuti kepada pihak kepolisian secara transparan dan berkeadilan tanpa melihat latar belakang siapapun. Intinya jika proses ini berjalan, ada kepastian hukum baik untuk pihak pelapor maupun terlapor. (*)