Dakwaan JPU Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sidang Tipikor Gd. Pasar Atas Pada Jumat Lalu

Rizky
01 Maret 2024 | 08:24:29 WIB Last Updated 2024-03-01T08:24:29+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Gd. PN Tipikor Padang

Padang - Hari Jumat ini, kembali akan digelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas di Pengadilan Negeri Tipikor Padang. 


Sidang tindak pidana korupsi dana pengelolaan gedung Pasar Atas yang melibatkan 7 orang Terdakwa tersebut  diduga telah merugikan keuangan APBD Pemko Bukittinggi Tahun 2020-2021 sebesar Rp. 811.159.354,26 (delapan ratus sebelas juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh empat koma dua puluh enam sen rupiah). 


    Menurut Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi saat dihubungi melalui telepon Dasmer SH, MH, pada Jumat, (01/03) mengatakan bahwa pada Jumat ini akan kembali digelar sidang lanjutan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan di PN Tipikor Padang. 


    "Pada Jumat lalu, sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu agendanya juga mendengar keterangan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan dan saksi-saksi lain," ucapnya. 


    Sementara itu, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum salah seorang Terdakwa John Fuad, Alfi Sukri SH, MH pada beberapa hari lalu mengatakan bahwa keterangan saksi dari BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).  


    Berdasarkan keterangan BPJS Ketenagakerjaan bahwa uang dari Pemerintah Kota Bukittinggi itu sebanyak 4% yang harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh pekerja cleaning service. 


    Dan 2,4% lagi wajib dibayarkan oleh pekerja melalui perusahaan pada tahun 2020 oleh PT. Oksiada. Semua pembayaran itu selama 7 bulan dibayarkan oleh John Fuad meskipun sebelumnya ada tunggakkan tapi sudah terpenuhi, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 73 orang. 


    "Sementara yang jadi permasalahan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa yang dibayarkan sebanyak 61 orang, artinya ada 12 orang yang fiktif dan ada selisih uang yang seharusnya dikembalikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Alfi. 


    Lanjut Alfi, harusnya itu yang dikejar kenapa di dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan dari BPJS ketenagakerjaan. Itulah perbedaannya. 


    Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan 7 orang Terdakwa diantaranya adalah Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, Suharnel dan Yaser Yatim yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang -DPO. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Dakwaan JPU Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sidang Tipikor Gd. Pasar Atas Pada Jumat Lalu
    • 0