![]() |
Foto Istimewa; Kantor DPRD Kabupaten Agam |
Bukittinggi - Menyikapi vonis pidana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi terhadap Walinagari Pagadih, Aliwar, Anggota DPRD Kabupaten Agam, dari Partai Demokrat, Syafril Dt. Rajo Api angkat bicara.
Menurut Syafril, saat dihubungi melalui saluran telepon, pada Jumat, 8 April 2022, menegaskan terkait dengan Putusan PN Bukittinggi yang diputuskan kepada Bapak Aliwar Walinagari Pagadih, di Kecamatan Palupuah ini harus kita terima, hormati dan junjung tinggi.
Sebelumnya dalam berita detaksumbar.com pada hari Kamis 7 April 2002 menerbitkan, bahwa PN Bukittinggi telah memvonis kepada Aliwar, Walinagari Pagadih, pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah atau subsider 3 bulan karena melakukan tindak pidana merubah keutuhan kawasan konversi suaka margasatwa di Jorong Banio Baririk, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
"Atas kasus ini sangat kita sayangkan, setidaknya beliau sudah mengerti dengan aturan hukum, atau tidak mengetahui aturan? Seharusnya, sebagai Walinagari berkordinasi dulu dengan pimpinan sebelum mengambil tindakan," ujar Syafril. Dt. Rajo Api.
Lanjut Syafril, saya sendiri sebagai Ketua LKAM Kecamatan Palupuah tidak pernah diajak membahas hal tersebut. Seperti kita ketahui bahwa di Pagadih dan Palupuah itu banyak hutan lindung, kalau kita mau buat kegiatan atau mau bangun jalan atau mau bangun apapun harus ada izinnya.
"Misalnya mau bangun luas sekian, harus ada izin Bupati atau izin Gubernur, luas sekian izin Menteri, kan ada aturannya semua. Mungkin ini yang tidak dilakukan oleh Walinagari ini. Kita berharap tidak terjadi lagi, mudah mudahan ini menjadi kasus pertama dan terakhir di Kecamatan Palupuah," ucapnya.
Tambah Syafril, berkaitan di wilayah Pagadih masih ada berlaku hukum adat dan hukum Negara, namun sebelum melakukan sesuatu kita tetap harus teliti. Minta dulu petanya, mana yang bisa digarap mana yang tidak bisa (kawasan hutan lindung).
"Pemerintah sebelum menentukan kawasan hutan itu hutan lindung-kan sudah memiliki pertimbangan dan analisa sendiri. Mungkin untuk menjaga ekosistem alam, mencegah adanya banjir dan lain sebagainya makanya ada kawasan hutan lindung," katanya.
Contoh lain, lanjut Syafril, sepanjang jalan dari Bukittinggi ke arah Palupuah dan Kumpulan itu-kan banyak masyarakat yang melakukan galian pasir, itu galian c, tapi harus hati-hati juga, kita harus perhatikan, apakah ini melanggar atau tidak?
Berkaitan dengan sistem dan pelayanan masyarakat di Nagari Pagadih, Syafril menyarankan kalau seandainya sesuai aturan yang berlaku, sekiranya dibentuk Petugas Pelaksana (Plt) Walinagari Pagadih.
"Sebab, meskipun status beliau tahanan kota dan melakukan proses banding di Pengadilan Tinggi, tentu sedikit banyak akan mempengaruhi sistem pelayanan kepada masyarakat Pagadih," pungkasnya. (*)