Bakri Bakar: Tentang Perda Nomor 8 2021, Semua Lapisan Masyrakat Harus Mengambil Peran

DN
12 April 2022 | 09:52:33 WIB Last Updated 2022-04-12T09:52:33+00:00
  • Komentar

Detak- Keterlibatan berbagai pihak dalam pembangunan nagari dan desa di sumatera barat menjadi tanggung jawab bersama , tidak saja tanggung jawab pemerintah , pembangunan nagari juga menjadi tanggung jawab siaa saja yang ada di nagari tersebut , hal ini tidak lain adalah agar peraturan daerah nomor 8 tahun 2021 tentang  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari bisa bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat , hal ini diungkapkan Bakri Bakar Anggota DPRD Provinsi  Sumatera barat pada  kegiatan soalisasi  perda tersebut  hari Minggu 10 April 2022 di Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Bakri Bakar  yang kerap disapa pak bek ini merupakan politisi dari partai Nasionalis Demokrat  ini mengajak semua lapisan masyarakat melalui sosialisasi yang ada di nagari untuk mengambil peran serta bisa menyatu dalam membina dan memberdayakan masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Pak bek melihat selama ini untuk beberapa aspek pembangunan, provinsi tidak bisa langsung berakses ke Nagari dan Desa melakukan pembinaan, karena belum adanya regulasi yang mengaturnya, sementara Nagari atau Desa sangat membutuhkan sentuhan langsung provinsi.   Dirinya berharap dengan adanya  perda nomor nomor 8 tahun 2021 tentang  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari  ini diharapkan timbulnya semangat mengabdi di kalangan masyarakat yang punya kemampuan di berbagai bidang, selanjutnya potensi yang ada dalam masyarakat itu mampu bergabung untuk menciptakan kekuatan yang luar biasa, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarat.

    Dihadapan para Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Pemuda, Bundo Kanduang, Wali Nagari, Ketua Bamus , Bakri bakar merincikan  Pemberdayaan masyarakat itu adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui kebijakan, program dan kegiatan serta pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat dalam nagari atau desa.

    Mantan kepala bappeda kabupaten solok ini  berharap baik Provinsi maupun Kabupaten ke depan bisa menyatu dalam membina dan memberdayakan masyarakat dan Pemerintahan Nagari.  Demikian pula untuk pemerintahan nagari yang di dalamnya termasuk badan musyawarah nagari, dalam peraturan daerah  tentang  Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan ini mengatur bagaimana nagari ke depan punya kemampuan membuat rencana pembangunan, penganggaran sesuai prioritas dan kearifan lokal dan selalu berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak dan kelompok marginal.

    Terkait dengan pelaksanaan sosialiasi yang dilakukan selama bulan suci ramadhan, mengajak semua masyarakat Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan untuk manfaatkan keutamaan ramadhan ini dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah , agar title taqwa yang disematkan pada akhir Ramadhan bisa diraih , Terakhir , bakri bakar juga menghimbau para konsituenya Untuk menghindari berbagai kegiatan yang bisa merusak amal ibadah  puasa  seperti ghimah, ghibah, gunjing.

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Bakri Bakar: Tentang Perda Nomor 8 2021, Semua Lapisan Masyrakat Harus Mengambil Peran
    • 0