Diduga Kegiatan Party Abai Protokol Kesehatan, Pemilih Tempat Usaha di Panggil Satpol pp

DN
11 Januari 2022 | 12:28:07 WIB Last Updated 2022-01-11T12:28:07+00:00
  • Komentar

PADANG--Sempat Viral di media Sosial akhirnya Pemilik usaha dipanggil Satpol PP Padang, senin (10/1/22) malam. 

Diduga kegiatan party yang abai protokol kesehatan disalah satu cafe kawasan Kecamatan Padang Barat, petugas panggil yang bersangkutan lantaran sebelumnya telah beredar video dimedia Sosial, dimana dalam video tersebut adanya kegiatan berkerumun pada minggu (9/1/22), padahal kondisi Kota Padang masih level 2 kasus Pandemi Covid-19. 

Mursalim Nafis Kasatpol PP Padang menyayangkan kegiatan Party tersebut, dengan kondisi penyebaran virus yang belum terkendali dan ditengah gencarnya pemerintah untuk tingkatkan imunitas kelompok (heart Imunity), masih ada dari kegiatan masyarakat yang tidak patuh, untuk tindak lanjut tentu perlu si pengelola kita panggil. 

    Mursalim telah perintahkan Kabid P3D Bambang Suprianto untuk lakukan pendataan kepada pelaku usaha, tentu ada upaya pemanggilan dalam rangka peringatan dan penindakan.

    "Satpol PP sebagai petugas penegak Perda perlu lebih intens melakukan pengawasan tentu perlu kerja sama semua pihak dengan institusi yang terkait dan perlu dikoordinasikan", ucap Mursalim. 

    Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ini Menghimbau kepada semua pihak, baik yang beraktifitas sebagai pelaku usaha maupun sebagai pengunjung agar memperhatikan penerapan Protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021. 

    "Ini semua dalam upaya agar Kita Padang kembali normal dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa", harap Mursalim. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Diduga Kegiatan Party Abai Protokol Kesehatan, Pemilih Tempat Usaha di Panggil Satpol pp
    • 0