![]() |
Foto by Fadly Reza: Gedung Pasar Atas Bukittinggi |
Bukittinggi - Menindaklanjuti laporan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Bukittinggi, nomor surat 1/ARAK/BKT//2022, pada tanggal 3 Januari 2022, tentang adanya dugaan kerugian negara dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah menurunkan Surat Perintah Tugas untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data terkait hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Prengki Sumardi di ruang kerjanya, dihadapan sejumlah wartawan, pada Rabu, 12 Januari 2022.
"Memang betul laporan tersebut sudah kami terima, namun surat laporan tersebut ditujukan kepada Kejari Bukittinggi dan Kejati Sumbar. Saat ini, Surat Perintah Tugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat baru sebatas mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data," ujar Prengki saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Mulyadi.
Tambah Prengki, berkaitan hal tersebut sudah diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar dan kita sifatnya menunggu perintah saja.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Aktivis LSM ARAK Bukittinggi, Young Happy mengatakan, LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK) Bukittinggi telah melaporkan terkait Pengelolaan Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi yang terindikasi merugikan keuangan negara/pemerintah.
Lanjut Young Happy, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengalokasian dan pemakaian dana APBD TA 2020 dan TA 2021 untuk operasional Pusat Pertokoan Pasar Atas yang status hukumnya tidak jelas.
"Duduk masalah dan proses adanya indikasi kerugian negara/daerah terkait Pusat Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi, kami paparkan dalam laporan," ujarnya.
"Kami mengharapkan pihak Kejaksaan mengusut potensi terjadinya kerugian negara tersebut sesuai aturan berlaku," tegas Young Happy. (*)