Dinilai Lambat Tangani Perkara, Seorang Guru Gugat Pra Peradilan Polres dan Kejari Bukittinggi

Rizky
26 Januari 2022 | 00:17:58 WIB Last Updated 2022-01-26T00:17:58+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Kantor Polres Bukittinggi

Bukittinggi - Akibat tidak ada tindak lanjut hasil laporan dengan nomor perkara : STPL/152/VIII/K/2020/Res, atas nama Pelapor Hilda Asel, salah seorang Guru SMA Negeri 2 Bukittinggi, Menggugat Pra Peradilan Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi di Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Senin, 24 Januari 2022. 

Laporan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3, jo UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE subs Pasal 310 KUHPidana dengan Tersangka Ismarni dan Tersangka Tilla tidak kunjung masuk persidangan.

Pelaporan yang sudah berlangsung hampir 2 tahun di Polres dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dinilai lambat dan  'mengangkangi' hukum yang berlaku. 

    Hal tersebut disampaikan Zulhefrimen kuasa hukum Hilda Asel, yang didampingi 2 rekan advocat lainnya, yakni Sumardi dan Marisa Jemmy usai mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan di PN Bukittinggi dengan nomor registrasi : 1/Pid sk/2022/PN-BKT. 

    Lanjut Zulhefrimen, atas kejadian ini, dua institusi penegak hukum yakni Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi secara terang benderang telah membodohi publik khususnya Pelapor karena laporan dugaan pelanggaran UU ITE dialihkan menjadi UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud Pasal 315 UU No. 19/2016. 

    "Jelas, selaku kuasa hukum kami menolak hasil konsultasi dan kordinasi penanganan perkara per tanggal 13 Januari 2022. Diduga Penyidik dan Penuntut umum telah melakukan persekongkolan agar kasus ini tidak memenuhi unsur UU ITE," tegasnya. 

    Padahal sebelumnya, tambah Zulhefrimen, berdasarkan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, saksi ahli telekominfo yang tertuang dalam BAP penyidik Polres Bukittinggi bahwa perbuatan Terlapor memenuhi ketiga unsur hukum. Sehingga secara hukum status Terlapor berubah menjadi Tersangka. 

    Dilokasi yang sama, Pemohon Hilda Asel menambahkan, sejak dilaporkan pada bulan Agustus 2020 masih menggunakan UU ITE, pelimpahan berkas ke jaksa masih menggunakan UU ITE hingga pada tanggal 13 Januari 2022 hasil konsultasi dan kordinasi penanganan perkara berubah menjadi UU Tipiring. 

    Berdasarkan alat bukti, saksi dan pakar hukum, tidak satupun mengatakan kasus ini mengarah kepada UU Tindak Pidana Ringan tapi menguatkan kepada UU ITE. 

    "Anehnya, pada saat kami mendaftarkan Gugatan Pra Peradilan, kami juga menerima surat panggilan dari Polres Bukittinggi untuk menghadiri persidangan Tipiring di PN Bukittinggi pada hari Kamis, 27 Januari 2022," ujar Hilda.

    "Seolah-olah ada upaya lomba cepat-cepatan daftar sidang antara sidang Gugatan Pra Peradilan dengan sidang Tipiring," katanya.

    Sementara itu, Humas PN Bukittinggi, pada hari Selasa, 25 Januari 2022, Lukman Nulhakim mengatakan saat ini kita sudah menerima berkas pendaftaran sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Ibu Hilda Asel melalui kuasa hukumnya. 

    Berkaitan dengan mekanisme sidang Tipiring di PN Bukittinggi, Lukman menjelaskan biasanya jadwal sidang pada hari Kamis, berkas perkara Tipiring diterima dan pada hari itu juga disidangkan. Berkas Tipiring itu akan diregister setelah adanya putusan pengadilan pada hari itu juga. (*)



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Dinilai Lambat Tangani Perkara, Seorang Guru Gugat Pra Peradilan Polres dan Kejari Bukittinggi
    • 0