Fateta Unand lakukan kajian reklamasi lahan bekas tambang emas Sijunjung

DN
12 Desember 2021 | 20:55:50 WIB Last Updated 2021-12-12T20:55:50+00:00
  • Komentar

Detak-Pada tahun 2004, masyarakat di Kabupaten Sijunjung khususnya di Kecamatan Kupitan, IV Nagari, Koto VII dan Sijunjung dilanda demam emas.  Di lahan-lahan sawah di 4 kecamatan tersebut ditemukan adanya emas alluvial. 

Penemuan ini menyebabkan masyarakat tanpa pikir panjang melakukan penambangan emas di lahan-lahan sawah mereka, walaupun sebenarnya kegiatan tersebut adalah illegal. 

Akibatnya saat ini hampir 1.000 ha sawah yang dulunya produktif telah berubah menjadi lahan yang tidak bisa ditanami lagi. 

    Lahan sawah yang dulu subur sekarang terlihat berlobang-lobang bekas galian serta batu-batu dan pasir yang terhampar di permukaan tanah.  Akibat penambangan emas di lahan persawahan tersebut, Kabupaten Sijunjung kehilangan hampir 10.000 ton gabah per tahun.  Nagari-nagari yang dulunya surplus beras, sekarang ini petaninya telah membeli beras untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

    Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura bekerjasama dengan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas, sejak bulan April 2021 yang lalu telah melakukan kajian untuk reklamasi lahan bekas tambang emas di Kabupaten Sijunjung. 

    Di dalam kajian itu ditemukan bahwa lahan bekas tambang emas sudah rusak parah, tidak ada lagi lapisan atas tanah (top soil) dan humus, tanah sangat poros karena yang tersisanya hanya pasir dan batu-batuan, saluran irigasi dan drainase sebagian besar juga rusak dan ditemukan cemaran logam merkuri pada lahan tersebut.  

    Ketua Tim Peneliti, Dr. Ir. Feri Arlius Dt. Sipado, M.Sc yang didampingi oleh anggota peneliti, Dr. Ir. Adrizal, MS, Dr. Gusmini, SP, Dr. Ir. Eri Gas Ekaputra, MS menyampaikan bahwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi kerusakan lahan tersebut, telah dilaksanakan uji coba (demplot) dengan menanam padi, jagung, bunga matahari, dan mensiang di lokasi lahan bekas tambang.  Lahan yang berlobang-lobang tersebut diratakan dengan menggunakan alat berat, batu-batu yang berserakan dilahan dibersihkan, kemudian lahan diberikan kapur dolomit dan penambahan bahan organik yaitu Terra Preta Biochar Sekam Padi (TETADI).  

    TETADI adalah kombinasi dari biochar sekam padi, limbah organik, dan pupuk kandang yang sudah dikomposkan. Sumber biochar yang digunakan dari hasil proses pembakaran dengan suplai energi terbatas (pirolisis) dari arang sekam padi. Limbah organik yang digunakan berasal dari sisa pembuangan sampah sayuran dari limbah rumah tangga serta pupuk kandang dari kotoran sapi peternakan. 

    Hasil kajian menunjukkan penggunaan TETADI dapat memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah, serta mengurangi cemaran logam merkuri di lokasi penelitian.  Walaupun pertumbuhan tanaman belum optimal karena lahan yang masih sangat poros sehingga air tidak tersedia cukup untuk pertumbuhan tanaman, tapi hasil ini menunjukkan bahwa lahan bekas tambang masih dapat diperbaiki dan ditanami oleh masyarakat.  Tim peneliti juga menyampaikan bahwa hal terberat untuk reklamasi lahan ini adalah jika mau dikembalikan menjadi lahan sawah, maka lahan harus ditimbun dengan tanah yang didatangkan dari tempat lain agar terciptanya lapisan atas tanah (top soil) serta lapisan kedap air.  Biaya perbaikan atau reklamasi lahan untuk padi sawah ini, memerlukan biaya yang sangat besar, yaitu bisa mencapai 100 juta rupiah per hektarnya.  Alternatif lainnya adalah menanami lahan bekas tambang tersebut dengan tanaman buah-buahan, yang biayanya relatif lebih sedikit namun tetap bisa memberikan pendapatan bagi masyarakat petani.

    Ke depan, Fakultas Teknologi Pertanian dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana akan membuat demplot-demplot untuk tanaman holtikultura dan buah-buahan. Pada daerah-daerah tertentu yang dekat dengan sumber air dan terjamin kebutuhan airnya, bisa dilaksanakan reklamasi untuk lahan sawah. (ris)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Fateta Unand lakukan kajian reklamasi lahan bekas tambang emas Sijunjung
    • 0