![]() |
KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI
PRESS RELEASE
Pada hari Senin 11 Desember 2023, sekira pukul 09.30 wib Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bukittinggi telah melaksanakan Penyerahan 6 (enam) orang Tersangka dan Barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi dari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU maka ke 6 (enam) orang Tersangka, tersebut yaitu:
1. AL, 47 tahun, PNS, Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas priode Januari – Agustus 2021;
2. HR, 58 thn, jabatan saat terjadinya tindak pidana : PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari - Agustus 2021;
3. RY, 46 tahun, PNS, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September – Desember 2020;
4. R.O, 32 tahun, Direktur PT. Oksiada Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pasar Atas tahun 2020;
5. JF, 41 tahun, Swasta (Penerima kuasa Direksi PT. Oksiada Mandiri);
6. SH, Swasta, Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas tahun 2020 – 2021;
Ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 Desember 2023, dengan alasan dan pertimbangan :
- Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun
- Dikhawatirkan akan melarikan diri dan
- Untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan.
Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu ke-6 orang Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari RSAM dan dinyatakan sehat, lalu sekira pukul 13.30 wib, ke 6 (enam) orang Tersangka dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi untuk dititipkan dan ditahan dirumah tahanan negara di lapas kelas IIA Bukittinggi.
Bukittinggi, 11 Desember 2023
Plh.KEPALA SEKSI INTELIJEN
dto
FERIK DEMIRAL, S.H.