Kajari Padang Resmi Melakukan Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Koni Padang

DN
18 Mei 2022 | 17:13:33 WIB Last Updated 2022-05-18T17:13:33+00:00
  • Komentar

PADANG, - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang resmi melakukan penahanan badan terhadap dua dari tiga orang tersangka dugaan korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020. Kedua tersangka itu ialah Davitson yang Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara.

Informasi yang dihimpun di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Rabu (18/5),  kedua tersangka terlebih dahulu  pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB diperiksa oleh tim penyidik pidsus saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). 

Pada keterangan kepada wartawan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A  pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menyebutkan, dalam pelaksanaan tahap dua, para tersangka didampingi kuasa hukum.

    " Kejari Padang pada hari ini menyerahkan dua tersangka dugaan Korupsi KONI Kota Padang dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka berinisial Davitson dan Nazar. Sedangkan tersangka yang satu lagi berinisial Agus Suardi  saat ini tidak datang dengan alasan sedang keadaan sakit. Diketahui juga  ada surat keterangan sakit dari  dokter, sehingga kita akan panggil ulang," kata Budi.

    Budi menambahkan, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air Kota Pdang. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2022 ini 

    "Jadi, Davitson dan Nazar kita tahan terhitung 18 Mei 2022 hingga 20 hari yang akan datang," sebutnya.

    Budi menegaskan, belum di tahannya tersangka Agus Suardi yang merupakan mantan ketua KONI Padang dikarenakan sakit. Hal ini di dukung dengan surat keterangan sakit yang di terbitkan RS BMC Padang.

    "Agus Suardi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit. Untuk saat ini kita melakukan pemanggilan ulang kepada Agus Suardi," tambahnya.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan, kedepannya akan dipanggil ulang, panggilan kedua untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Agus Suardi Minggu depan. 

    " Untuk mekanismenya akan dipanggil lagi, pemanggilan satu, dua kali

    Seterusnya akan kita  buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak," bebernya.

    Pada sisi lain, menyangkut pernyataan Agus Suardi di berbagai media beberapa hari lalu tentang menyebutkan aliran keterlibatan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam perkara ini. Ia mengatakan, pernyataan itu tidak ada dalam berita acara pemeriksaan ( BAP).

    " Jadi bagaimana kami memanggil beliau ( Mahyeldi Ansharullah red).Namun kita lihat saja fakta di persidangan nanti, " imbuhnya.

    Sementara itu, untuk pengajuan justice collaborator yang akan dilakukan oleh Agus Suardi, Budi Sastera menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan justice collaborator ( JC) dari tersangka yang terkait perkara ini.

    "Jika tersangka memberikan justice collaborator, kita akan pelajari terlebih dahulu dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan justice collaboratornya," tandasnya.(*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kajari Padang Resmi Melakukan Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Koni Padang
    • 0