![]() |
Detak- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Purnama Armyntos, mengatakan, era informasi telah menimbulkan tantangan baru bagi mata uang rupiah.
“SEHINGGA, diperlu- kan kampanye yang lebih masif untuk mengedukasi masyarakat agar paham ten- tang mata uang rupiah,” kata Wahyu, saat Kick Off Pem- belajaran Cinta Bangga Paham Rupiah (CBP Rupiah) kepada Siswa dan Siswi SMA dan IPAS SMK Se-Sumatera
KEPALA Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Purnama Armyntos, saat Kick Off Pembelajaran CBP Rupiah kepada Siswa dan Siswi SMA dan IPAS SMK Se-Sumatera Barat, yang sudah di laksanakan pada hari Selasa (14/6).
mengoptimalkan peng- gunaan Rupiah di dalam negeri, Bank Indonesia me- lalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/6/PBI/2022 tanggal 27 April 2022 telah menetapkan penggunaan Rupiah untuk kegiatan internasional yang dilakukan di dalam negeri .
“Hal ini diharapkan ber- dampak terhadap sistem keuangan dan memperkuat struktur ekonomi,” beber Wahyu.
Ia menyampaikan, lam rangka memperluas kampanye CBP Rupiah di Sumatera Barat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat melaksanakan berbagai edukasi dan sosialisasi agar masyarakat men- dapatkan pemahaman yang jelas tentang CBP Rupiah
“Implementasi edukasi CBP Rupiah tahun 2022 mengarah juga kepada pengu- atan nilai-nilai CBP Rupiah pada siswa-siswi SMA/SMK,” pungkas Wahyu. (oleh)
Barat, Selasa (14/6).
Ia melanjutkan, dahulu
kampanye yang dilakukan Bank Indonesia terkonsen- trasi keaslian dan perawatan fisik uang Rupiah
melalui slogan 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
“Kini, Bank Indonesia melakukan refocusing education rupiah ke dalam tiga aspek utama, yaitu Cinta,
Bangga dan Paham Rupiah dengan Slogan CBP Rupiah,” ucap Wahyu Purnama.
Menurut Wahyu Purnama, perluasan lingkup literasi Rupiah kepada masya-
rakat menjadi penting, agar masyarakat tidak hanya mampu memitigasi kejahat-an uang palsu.
“Namun, juga memahami Rupiah sebagai alat
transaksi serta peran penting Rupiah dalam perekonomi- an bangsa,” ungkap Wahyu Purnama, alumni Universitas Andalas.
Ia menjelaskan, untuk lebih mengoptimalkan peng- gunaan Rupiah di dalam negeri, Bank Indonesia me- lalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/6/PBI/2022 tanggal 27 April 2022 telah menetapkan penggunaan Rupiah untuk kegiatan internasional yang dilakukan di dalam negeri.
“Hal ini diharapkan ber- dampak terhadap sistem keuangan dan memperkuat struktur ekonomi,” beber Wahyu.
Ia menyampaikan, lam rangka memperluas kampanye CBP Rupiah di Sumatera Barat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat melaksanakan berbagai edukasi dan sosialisasi agar masyarakat men- dapatkan pemahaman yang jelas tentang CBP Rupiah
“Implementasi edukasi CBP Rupiah tahun 2022 mengarah juga kepada pengu- atan nilai-nilai CBP Rupiah pada siswa-siswi SMA/SMK,” pungkas Wahyu. ()