Kominfotik, Berdayakan Sekreatriat DPRD Sumbar tentang KIP

DN
24 November 2021 | 10:27:45 WIB Last Updated 2021-11-24T10:27:45+00:00
  • Komentar

Padang,--- Ketebrukaan Informasi Publik (KIP) terus bergulir menyasar ke semua lorong-lorong badan publik.

Semua berhak untuk tahu, Hak Anda Untuk Tahu adalah tagline dari penerapan UU 14 Tahu  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ini bagian upaya Diskominfotik sebagai implementasi pokok-pokok pikir Anggota DPRD Sumbar tentang keharusan dan masifnya keterbukaan informasi publik.  Hari ini staf Sekretariat DPRD Sumbar diberikan pengayaan tentang KIP," ujar Kabid IKP Diskominfotik Indra Sukma mewakili Kadis Jasman Rizal, Rabu 24 November 2021 di Hotel Axana.

    Hadir sebagai pemateri terkait tema Rabu pagi Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi yang memaparkan soal informasi publik sampai ke sengketa informasi publik.

    "Sebagai hak yang diatur di konsititusi negara UUD 1945, UU 14 tahun 2008 menjadi penjamin hak untuk tahu setiap orang di republik ini," ujar Adrian. (kisb)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kominfotik, Berdayakan Sekreatriat DPRD Sumbar tentang KIP
    • 0