![]() |
Bukittinggi - Terkait laporan masyarakat tentang bacaleg yang menjadi bagian lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, Partai Ummat Bukittinggi ikut melayangkan surat sengketa terhadap KPU Bukittinggi ke Bawaslu Bukittinggi.
KPU Bukittinggi dinilai telah melakukan diskriminatif terhadap bacaleg Partai Ummat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam sistem informasi pencalonan.
Bidang Advokasi Partai Ummat Bukittinggi, Khairul Abbas menyatakan benar pada Rabu, tanggal 27 September 2023, Partai Ummat Bukittinggi telah melayangkan surat permohonan penyelesaian sengketa dengan KPU ke Bawaslu Bukittinggi.
"Hal ini berkaitan dengan adanya salah seorang bacaleg kami yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Bukittinggi atas dasar laporan masyarakat," ungkapnya pada Kamis, (28/09) di Bukittinggi.
Lanjut Abbas, memang betul bacaleg kami ada yang menjadi bagian dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ditingkat kelurahan tapi kami sudah klarifikasi dengan KPU, Bawaslu dan bacaleg-nya telah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai aturan yang diminta KPU.
"Sesuai dengan PKPU No. 10 yang tertera syaratnya hanya sebatas melampirkan surat pengunduran diri, itu saja," tegasnya.
Selanjutnya kata Abbas, sepertinya KPU Bukittinggi tumpang tindih dalam menegakkan aturan terkait laporan masyarakat. Padahal, masih banyak juga bacaleg lain yang masih menjabat di lembaga kemasyarakatan bahkan ditingkat kecamatan.
"Ya, itu hasil temuan kami, malah tidak pernah diproses. Ini-kan diskriminasi. Kenapa hanya bacaleg atas dasar laporan masyarakat di lembaga kemasyarakatan ditingkat kelurahan saja di proses. Padahal diluar itu ada juga bacaleg lain masih menjabat LPM bahkan ditingkat kecamatan," tanya Abbas?
Kalau KPU Bukittinggi tidak sanggup memproses bacaleg yang menjadi bagian lembaga kemasyarakatan, kami akan laporkan itu.
"Dan hari Senin depan, kami akan buat laporan dugaan pelanggaran kinerja KPU Bukittinggi ke Bawaslu," tutup Abbas. (*)