Masyarakat Adat Kurai Minta Menteri Dalam Negeri dan Presiden Berhentikan Walikota Bukittinggi

Rizky
20 Juli 2023 | 08:13:55 WIB Last Updated 2023-07-20T08:13:55+00:00
  • Komentar
Foto: Tokoh masyarakat adat kurai

Bukittinggi - Kisruh dugaan kasus inses yang terjadi di Kota Bukittinggi, berlanjut dengan Surat Pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia. Surat Pengaduan dibuat pada tanggal 8 Juli 2023, atas nama Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong yang telah diterima oleh Sekretariat Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 10 Juli 2023 dan di Sekretariat Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Juli 2023 lalu. 


Hal tersebut disampaikan Taufik Datuak Nan Laweh saat didampingi sejumlah Ninik Mamak, Parik Nagari dan Pengacara pada Selasa malam, (18/07) di Ipuah Mandiangin, Kota Bukittinggi. 


    Menurut Taufik, Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong yang terdiri dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Bundo Kanduang dan Parik Nagari telah membuat Surat Pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia atas kegaduhan dan viral-nya dugaan kasus inses yang pernah disampaikan Walikota Bukittinggi, Erman Safar.


    "Benar, sudah kami buat surat pengaduan kepada menteri dalam negeri dan presiden. Sengaja baru kami sampaikan sekarang ke wartawan bahwa kami telah membuat surat pengaduan ke Menteri Dalam Negeri termasuk kepada Presiden Republik Indonesia. Ini bentuk keseriusan kami sebagai tokoh masyarakat adat nagari kurai 5 jorong dalam menindaklanjuti kasus ini," tegas Datuak Nan Laweh. 



    Foto: Surat untuk Presiden Republik Indonesia 


    Berikut isi kutipan surat pengaduan yang dilayangkan Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI, sebagai berikut; 


    1. Bahwa dalam pidato pada acara "Sosialisasi pencegahan pernikahan dini" yang dilaksanakan di aula/pendopo rumah dinas walikota Bukittinggi pada tanggal 21 Juni 2023 Bapak H ERMAN SAFAR, SH memberitakan dihadapan peserta yang hadir di dalam acara sosialisasi tersebut, "Ada warga Bukittinggi yang melakukan persetubuhan antara seorang Ibu dengan anak kandungnya, yang perbuatan Ini sudah berlangsung selama 11 (sebelas) tahun, sejak anak itu duduk di bangku SMA sampai anak ini berusaha 28 tahun, kejadian ini terjadi dalam sebuah keluarga utuh, keluarga yang agamis, bapaknya ada usia 83 tahun, adiknya Hafidz Qur'an, ibunya berkerudung besar"; 


    2. Bahwa pernyataan orang nomor 1 (satu) di pemerintahan kota Bukittinggi tentunya Ini sangat mengejutkan seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat kota Bukittinggi khususnya; 


    3. Bahwa dengan pernyataan ini tentunya telah menjadi aib besar bagi keluarga tertuduh dan telah melukai kaum adat, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang, serta masyarakat minangkabau secara umum dan juga umat muslim;


    4. Bahwa kemudian dengan pemberitaan dari walikota ini ternyata hal ini tidak ditemukan bukti dan data atau berita yang valid sebagaimana fakta menurut bapak walikota ERMAN SAFAR yang beliau sampaikan dihadapan umum; 


    5. Bahwa tentunya dengan pernyataan ini sangatlah merusak tatanan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi falsafah“adaik basandi syara', syara" bersandikan Kitabullah"; 


    6. Bahwa tentunya dengan berita dan pernyataan ini sehingga menjadi viral dan menyebar luas di dunia maya dan atau sosial media sampai pada pemberitaan internasional, sebagaimana para perantau asal minangkabau yang menghubungi dan mempertanyakan kebenaran permasalahan ini; 


    7. Bahwa diketahui bahwa bapak ERMAN SAFAR menerima informasi mengenai terjadinya hubungan seksual sedarah antara seorang ibu dan anak kandungnya secara fakta diterimanya dari seseorang yang berada dalam keadaan gangguan jiwa; 


    8. Bahwa dengan pernyataan walikota ini sehingga seorang ibu dan anak serta keluarga besar merasa nama baiknya, harkat martabat serta perasaannya dinistakan;


    9. Bahwa dengan pemberitaan dari walikota ini sehingga banyak dibuat konten-konten oleh masyarakat di social media yang terus menghujat dan menyudutkan serta telah memunculkan stigma negatif terhadap kota Bukittinggi yang kami cintai;




    10. Bahwa sebagaimana kita ketahui, Bukittinggi adalah sebagai kota bersejarah dalam Republik ini yang telah melahirkan banyak tokoh-tokoh bangsa dan juga tokoh proklamator; 


    11. Bahwa sebagaimana yang kita ketahui di dalam catatan sejarah Republik Indonesia Bukittinggi pernah menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia demi menyelamatkan Republik ini dari Agresi militer belanda;


    12. Bahwa dengan adanya informasi dan pemberitaan dari bapak H. ERMAN SAFAR, SH yang belum bisa ditemukan kebenarannya ini telah mengundang jutaan hujatan terhadap ibu yang mengandung anaknya selama 9 bulan 10 hari dan juga telah mengundang jutaan hujatan terhadap kami ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang dan parik paga nagari serta masyarakat Bukittinggi yang seakan-akan kami ini tidak perduli terhadap perbuatan inses di kota kami ini;


    13. Bahwa sangat kami sayangkan atas pemberitaan dari seorang kepala daerah ini belum memiliki dasar data yang valid, seharusnya seorang kepala daerah tidak boleh melontarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat, terlebih 

    lagi jika pernyataan itu melukai hati masyarakat;


    "Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia agar segera memberhentikan Walikota Bukittinggi, Erman Safar karena sudah melakukan perbuatan tercela dan telah menyampaikan berita bohong yang membuat keonaran dan keresahan masyarakat," tegasnya. 


    Sebelumnya kepada DPRD Kota Bukittinggi-pun, tambah Taufik, kami sudah menyampaikan pernyataan sikap agar segera memberhentikan saudara Erman Safar sebagai pejabat Walikota Bukittinggi. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Masyarakat Adat Kurai Minta Menteri Dalam Negeri dan Presiden Berhentikan Walikota Bukittinggi
    • 0