Mulai Senin, Masuk Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang Wajib Scanbarcode Peduli Lindungi

DN
06 November 2021 | 12:49:42 WIB Last Updated 2021-11-06T12:49:42+00:00
  • Komentar

Padang- Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah seperti mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan dan kantor memiliki aplikasi PeduliLindungi di smartphone atau ponselnya. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dan Apps store.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan terkait.

Dikota padang , saat ini pemerintah kota padang  juga mulai memberlakukan scan barcode bagi yang ingin masuk dan berurusan di lingkungan kantor balaikota padang .

    Selain di balaikota , salah satu opd yang saat ini juga telah memberlakukan scan barcode adalah dinas perdagangan kota padang , dimana bagi yang ingin masuk dan berurusan dengan dinas perdangan , tamu wajib melakukan scan barcode tersebut . 

    Tidak saja kepada para tamu , pegawai yang ingin masuk kantor juga wajib melakukan scan barcode ,setiap tamu dan pegawai yang ada dilingkungan dinas perdangan kota padang wajib memiliki aplikasi peduli lindungi, pemakaian aplikasi ini di mulai pada 7 november esok  ungkap andre.

    Selain di lingkungan kantor dinas perdangan , pasar pasar tradisional juga akan dipasangi plang scand barcode , pasar pertama yang akan di pasangi plang scand barcode adalah pasar tanah kongsi dan pasar alai , diharapkan dengan adanya pemakaian plang ini antusias warga untuk melakukan vaksin terus meningkat ,

    Andree juga mewajibkan semua pegawai dan tenaga honorer yang ada dilingkungan dinas perdangan kota padang untuk menginstal aplikasi peduli lindungi pada ponsel masing masing pegawai.

    Menggunakan aplikasi terinstal tersebut di handphone , maka setiap pegawai yang akan keluar masuk kantor dinas perdangan kota padang diwajibkan menerapkan aplikasi peduli lindungi dan scan barcode di jaga oleh petugas kemanan dalam. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Mulai Senin, Masuk Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang Wajib Scanbarcode Peduli Lindungi
    • 0