Oknum Satlantas Polres Bukittinggi, Minta Pelanggar Bayar Denda Tilang Ditempat Tanpa Bukti Resmi

Rizky
09 Mei 2022 | 19:39:39 WIB Last Updated 2022-05-09T19:39:39+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa (sumber foto tribratanews.sumbar): Personil Satlantas Polres Bukittinggi

Bukittinggi - Meski telah mengakui kesalahan bahwa kondisi sepeda motornya menggunakan knalpot tidak standar (knalpot racing), namun 2 Oknum Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi tetap mengarahkan untuk membayar denda tilang ditempat sebesar 250 ribu rupiah tanpa melalui Bank atau tanda bukti surat yang jelas. 


Kejadian tersebut disampaikan oleh salah seorang Pemudik inisial FR (26) asal daerah Sukamulya, Kota Pekanbaru  kepada wartawan yang pernah diberhentikan di jalan oleh Oknum Satlantas Polres Bukittinggi, pada hari Rabu, 4 Mei 2022. 


    FR yang berprofesi sebagai Mahasiswa mengatakan bahwa kronologi kejadian pada saat itu, dirinya sedang berpergian dengan sepeda motor dari Kota Padang Panjang ke arah Kota Bukittinggi. Kebetulan ia berpapasan dijalan dengan 2 orang polisi lantas yang berboncengan dengan sepeda motor.


    Tambah FR, lalu diberhentikan dengan alasan menanyakan kelengkapan surat-surat kemudian dirinya dibawa ke kantor unit laka lantas di depan SD 04 Birugo Bukittinggi.


    "Mengenai kelengkapan dan kondisi motor bagus, ada kaca spion, surat-surat lengkap baik SIM C maupun STNK. Hanya saja, knalpot motor saya yang tidak standar karena saya menggunakan knalpot racing. Hal itu yang menjadi alasan oknum Satlantas Polres Bukittinggi memberhentikan saya," kata FR. 


    Lanjutnya, setelah semua kelengkapan surat-surat diperiksa dan saya langsung dinyatakan bersalah karena melanggar pasal sekian (saya kurang paham pasal berapa) karena motor tidak menggunakan knalpot standar. Lalu kemudian, pihak oknum polantas tersebut meminta kunci motor agar motor ditinggal atau segera mengganti knalpot standar saat itu juga. 


    "Berhubung saya seorang Pemudik, lalu saya sampaikan kalau saya Pemudik asal Pekanbaru, tidak mungkin saya harus mengganti knalpot standar saat itu kepada personil polisi yang pertama. Kemudian Polisi yang pertama mengarahkan saya kepada Polisi yang kedua agar saya ikutin arahannya dan menanyakan bagaimana perihal penyelesaiannya," ungkapnya sambil bertanya.  


    Trus, lanjut FR, personil Polisi yang kedua mengarahkan dirinya agar membayar dendanya saja sebesar nominal 250 ribu rupiah sambil memperlihatkan buku tilang yang tidak ia baca. 


    "Lalu saya bayar denda ditempat (kantor unit laka lantas) sebesar 250 ribu rupiah dan sekaligus minta surat tilang warna biru, tapi tidak diberikan oleh pihak polisi. Saya hanya diberikan bukti tanda terima tanpa ada tulisan apa-apa, baik atas dasar apa kesalahannya dan siapa nama polisi yang menilang," ungkapnya tanpa mengetahui nama Petugas Satlantas Polres Bukittinggi. 



    Foto: Bukti surat denda tilang ditempat tanpa kejelasan yang dimiliki FR dari oknum Satlantas Polres Bukittinggi.


    "Lalu saya tanyakan lagi, nanti kalau saya dijalan kena tilang lagi dilokasi yang berbeda bagaimana? Kemudian polisinya menjawab kasih tunjuk aja kertas ini, kalau saya sudah pernah kena tilang," ujarnya. 


    Sementara itu, saat dikonfirmasi diruang kerja Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polisi Resor (Polres) Bukittinggi, pada Senin, 9 Mei 2022 tentang perilaku oknum Satlantas Polres Bukittinggi, AKP. Gandha Novidiningrat, mengatakan, nanti kami bersama Provost akan berkordinasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku oknum Satlantas Polres Bukittinggi yang melakukan tilang ditempat tanpa melalui prosedur. 

    Tambah Gandha, apabila ada personil lantas yang meminta bayar denda ditempat jangan mau.


    "Jadi begini, kalau memang melanggar, misalnya kendaraan harus ditahan, surat-surat harus ditilang, ya sudah harus diterima. Diminta saja tanda terima surat tilangnya. Pilihannya, kalau mau cepat, bayar dendanya sesuai kesalahan, silahkan bayar Briva ke BRI atau kalau mau ikut sidang, silahkan," ucap Kasatlantas Polres Bukittinggi.


    Lanjut Gandha, jadi jangan ada permintaan permohonan maaf dari masyarakat jika kena tilang atas konsekuensi pelanggaran. Karena hal ini akan menjadi pemicu oknum untuk melakukan kecurangan, dipancing-pancing akhirnya menyimpang.


    "Terkait dengan mekanisme sidang dan bayar ditempat itu, biasanya kita berkordinasi dengan Pihak Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lain membuat stand sendiri di pinggir jalan. Ada memang seperti itu, tapi karena situasi sekarang tidak memungkinkan karena masih dalam situasi pandemi, jadi tidak kita lakukan," kata Gandha. 


    Akhir wawancara, Kasatlantas Polres Bukittinggi menyampaikan, terkait permasalahan Pemudik asal Pekanbaru, pada saat itu melanggar karena menggunakan knalpot tidak standar tapi sudah membayar denda tilang sebesar 250 ribu rupiah tanpa melalui pihak Bank BRI atau ada surat tilang resmi, nanti kita bersama Provost akan berkordinasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku oknum satlantas yang melakukan tindakan penyimpangan. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Oknum Satlantas Polres Bukittinggi, Minta Pelanggar Bayar Denda Tilang Ditempat Tanpa Bukti Resmi
    • 0