![]() |
Detak- KPID Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan inovasi dengan menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang Penyiaran.
Dalam menjalankan tugas kurang lebih 3 bulan setelah dilantik ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal, mulai dari penyiaran lokal yang berulang hingga tidak adanya komitmen dari lembaga penyiaran sebanyak 10 persen dari konten lokal yang digariskan, bahkan lembaga penyiaran sengaja memilih menyiarkan konten lokal di jam jam hantu yang tidak banyak pemirsa yang menyaksikan.
Hal ini diungkapkan Dasrul ketua KPID Provinsi Sumatera Barat saat berkordinasi dan bersilaturahmi dengan Maigus Nasir Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat Senin 24 Mai 2022.
Dasril menambahkan Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sumatera Barat dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat," harapnya.
Sementara itu, kepala wakil ketua komisi 1 DPRD Sumbar maigus secara pribadi mendukung dan mendorong hadirnya perda penyiaran tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini menilai konten lokal yang ada saat ini tersiarkan dengan baik, dari informasi yang di dapati, maigus akui lembaga penyiaran tidak serius dalam menayangkan konten konten lokal yang seharusnya di siarkan oleh lembaga penyiaran.
Hadirnya perda penyiaran menurut mantan ketua DPRD kota Padang ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPID mengajak lembaga penyiaran untuk menyiarkan konten konten lokal tersebut.
Saya pribadi Sangat setuju akan adanya perda tersebut, saya akan berkomunikasi dengan kawan kawan di komisi 1 agar perda tersebut menjadi perda inisiatif dari DPRD, terang maigus.
Segerakan siapkan segala sesuatu tentang hal hal akan lahirnya perda tersebut agar komisi 1 DPRD Sumbar bisa segera membahasnya.