Pilwana Panampuang Periode 2021-2027 Tetap Akan Berjalan Sesuai Jadwal

Rizky
10 November 2021 | 13:02:08 WIB Last Updated 2021-11-10T13:02:08+00:00
  • Komentar
Kantor Walinagari Panampuang, Kabupaten Agam

Bukittinggi - Meski sedang berlangsung Gugatan Perdata terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Walinagari (Pilwana) Panampung, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Pilwana tetap akan berlangsung sesuai jadwal pada tanggal 11 November 2021.

Sebelumnya pada September 2021,  Zulhendra, salah satu bakal calon Walinagari Panampuang, bersama Kuasa Hukumnya telah melakukan gugatan perdata ke PN Bukittinggi terhadap para pihak, karena tidak bisa memenuhi Hak Konstitusinya sebagai Warga Negara Indonesia di Pemilihan Walinagari Panampung. 

Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi melalui telepon, Pj.Sekda Kabupaten Agam, Jetson mengatakan, tahapan pelaksanaan pemilihan Walinagari Panampung telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Nagari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK).

    Selain itu, sesuai amanat pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari, apabila dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang, setelah perpanjangan waktu pendataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bupati dapat menunda pelaksanaan Pemilihan Walinagari sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.

    "Kalau dalam hal ini, jumlah bakal calon Walinagari sudah terpenuhi semua, jadi tidak ada alasan untuk penundaan," ujarnya. 

    Untuk itu, lanjut Jetson, saya sampaikan bahwa tentang proses tahapan pemilihan Walinagari Panampung perode tahun 2021-2027 tetap berjalan sesuai jadwal. Belum ada aturan yang mengatur penundaan Pilwana ketika ada gugatan di persidangan.

    Sementara itu, menanggapi kasus tersebut diatas, Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim mengatakan, mekanisme hukum acaranya masih berjalan, sementara belum ada keputusan provisi untuk menunda. 

    "Sejauh ini-kan belum ada agenda sidang tanggapan Tergugat dari pernyataan Penggugat, tentu kita lalui dulu, setelah itu ada putusan provisi. Kecuali sudah ada putusan provisi harus menunda ya sah-sah saja," ujar Lukmanul. (*)




    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Pilwana Panampuang Periode 2021-2027 Tetap Akan Berjalan Sesuai Jadwal
    • 0