![]() |
Foto: Tim Gabungan Pemprov dan Polresta Bukittinggi Periksa Pabrik PT. Bakapindo |
Agam - Salah seorang Karyawan mengaku bahwa PT. Bakapindo telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) pada bulan Desember 2022. Hal itu disampaikan setelah sebelumnya perusahaan memiliki IUP Eksplorasi untuk ditingkatkan tahapannya menjadi izin OP.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang PT. Bakapindo, Ardinal saat wawancara ketika Tim Pemerintah Provinsi Sumbar yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Tim Polresta Bukittinggi periksa pabrik PT. Bakapindo terkait dugaan tambang batu ilegal di Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kabupaten Agam, pada Jumat pagi, 2 Desember 2022.
Tim Gabungan tersebut mengunjungi kantor dan lokasi pabrik dalam rangka tindak lanjuti dugaan tambang batu ilegal dan izin usaha tambang PT. Bakapindo, yang sebelumnya diduga terlibat dalam tambang batu ilegal diluar area izin yang dimiliki.
Hadir dalam Tim tersebut diantaranya, Sub Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal, Kanit Tipidter Polresta Bukittinggi, Iptu. Andrio Siregar, Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Syaiful, bersama Tim Reskrim Polresta serta Tim Polsek Tilatang Kamang. Selain itu hadir juga Tim dari Polisi Hutan UPTD Agam Raya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar.
"Izinnya yang dari pusat sudah keluar IUP. Ada izin yang dimiliki PT. Bakapindo, kalau yang 9,6 Hektar sudah ditingkatkan dan sudah keluar IUP OP baru-baru ini dibulan Desember 2022, soalnya izin sudah dialihkan ke Provinsi. sementara izin yang luasnya 51,9 Hektar yang dari pusat baru sebatas IUP saja," ujar Ardinal.
Foto: Area Pabrik PT. Bakapindo diperiksa Tim Gabungan.
Tambah Ardinal, terkait dengan hasil produksi yang tampak dilokasi pabrik sekarang, Ardinal menyatakan bahwa ini hasil produksi CV. Bukit Raya sementara hasil produksi PT. Bakapindo tidak ada.
"Ini hasil produksi CV. Bukit Raya, kalau Bakapindo tidak produksi. Sampai saat ini izin industrinya CV. Bukit Raya masih ada. Jadi dalam 1 area lokasi ada 2 perusahaan, CV. Bukit Raya dan PT. Bakapindo," kata Ardinal.
Sementara itu dilokasi yang sama, Sub Kordinator Pengusahaan Pertambangan Mineral Non Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Azril mengatakan bahwa izin PT. Bakapindo yang luasnya 9,6 Hektar baru sebatas IUP Eksplorasi yang ada batasannya. Baik batasan tambang untuk sampel, kajian sosial, ekonomi, lingkungan dan segala macam. Belum ada izin OP-nya.
"Saat ini mereka baru sedang mengajukan peningkatan izin OP melalui sistem online (OSS). Sekarang posisi kita (Pemerintah Provinsi) sedang mengkaji masalah itu," ujar Azril.
Nah, lanjut Azril terkait dengan adanya dugaan perusahaan ini melakukan kegiatan tambang diluar izin di Sungai Dareh dan terindikasi hasil tambangnya dibawa kesini, tentu perlu pembuktian.
"Terkait hal itu-kan sudah diluar izin ya Pak, tentu perlu pembuktian dari aparat penegak hukum," tambah Azril.
"Tentu hal itu bukan tugas kita saja, ESDM, Kehutanan, Lingkungan, tentu tugas kita bersama termasuk masyarakat. Tetapi yang lebih berwenang yang pasti aparat penegak hukum," pesan Azril.
Masih dilokasi pabrik PT. Bakapindo, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal saat diminta wawancara masih enggan berikan tanggapan.
Ketika ditanya kapan kunjungan ke lokasi area tambang batu yang diduga ilegal di Sungai Dareh, Kasat Reskrim, AKP Fetrizal menjawab ada tim lain yang akan kesana. (*)