![]() |
Aksi Massa Keluarga Tolak Eksekusi |
Agam - Eksekusi rumah Faridawati pemilik usaha swalayan Budhi Market yang berada di Jalan By Pass, Nagari Gadut, Kabupaten Agam mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan massa saat pihak Panitera PN Bukittinggi bersama pihak keamanan dari Polres Bukittinggi dan Kodim 0304/ Agam hadir dilokasi.
Ratusan warga yang mengatasnamakan keluarga melakukan pagar betis saat pihak keamanan bersama pihak Panitera PN Bukittinggi hadir dilokasi rumah yang akan di eksekusi.
Menurut salah satu Massa keluarga yang melakukan orasi lokasi mengatakan bahwa pihak keluarga menolak eksekusi karena masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
Selain itu, pihak massa mengatakan merasa tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak lain dan tidak akan pernah menjual kepada pihak lain.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bukittinggi, AKP. R. Sitinjak mengatakan bahwa sebanyak 102 personil aparat Polres Bukittinggi siap mengamankan kegiatan eksekusi bersama aparat TNI-AD dari Kodim 0304/Agam.
Sebelumnya, hal ini berdasarkan hasil Putusan Nomor 7/Pdt.Eks/2020/PN.Bkt, Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi akan melaksanakan Eksekusi Pengosongan rumah Milik Faridawati yang beralamat Jalan Simpang By Pass Pakoan, Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu, 03 November 2021 pukul 09.00 WIB.
Eksekusi ini akan dilakukan berawal dari adanya perkara wanprestasi nasabah perbankan dalam melunasi sisa pinjaman kredit dengan pihak BNI Bukittinggi.
Seperti yang diberitakan detaksumbar.com sebelumnya, Humas PN Bukittinggi, Lukmanul Hakim, pada hari Rabu, 3 November 2021 menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan pemilik Budi market, yang rencananya hari ini di laksanakan kita tangguhkan hingga hari Kamis tanggal 4 November 2021.
"Hal ini berkaitan dengan adanya kegiatan pengamanan dari pihak Polres Bukittinggi pada hari ini yaitu Gebyar Vaksin di lapangan kantin," katanya. (*)