![]() |
PADANG--Satpol PP Padang Surati Puluhan pedagang Kaki Lima yang berada di kawasan Pantai Muaro Lasak, Jalan Samudra, Senin (11/7/22) malam.
Kasat Pol PP Padang Mursalim, mengatakan, ada puluhan pedagang yang kita berikan surat peringatan di kawasan Muaro Lasak.
"Sebanyak 42 orang pedagang yang kita berikan surat peringatan tersebut." ujar Mursalim.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, surat peringatan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan keamanan dan kenyamanan pengunjung Objek Wisata Pantai Padang, Kawasan Muaro Lasak.
"Kita berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak, menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut," ungkap Mursalim.
Mursalim berharap agar para Pedagang yang berada di kawasan tersebut, agar mengindahkan para petugas, dan mematuhi aturan yang ada, demi kota Padang yang lebih tertata.
"kita berharap Para Pedagang tersebut mematuhi himbauan petugas, tak ada larangan menjual di kawasan Muaro Lasak, asalkan mematuhi aturan yang ada, seperti mengizinkan pedagang menjual mulai 16.00 Wib, Sampai pukul 24.00 Wib, serta tidak mengizinkan meninggalkan toko di lokasi di luar jam yanglapak ditentukan, dilarang menjual di atas Batu Grib, menjaga kebersihan, jika dan keamanan di lokasi penjualan, kedapatan, Satpol PP Padang akan memberikan tindakan tegas", tegas Mursalim.(*)