![]() |
Foto: Debat Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Aderia dan Zulhendrif dengan pegawai PT. Bakapindo, Ardinal. |
Agam - Kehadiran Sidak Tim Komisi I DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat Jorong Durian Kamang Mudiak, Jorong Sungai Dareh dan Jorong Pauh ke lokasi Pabrik PT. Bakapindo sempat ricuh akibat penghadangan dari para pekerja pabrik PT. Bakapindo. Penghadangan tersebut tidak terkecuali diperuntukan para awak Jurnalis yang meliput iringi rombongan Tim DPRD dan Pemkab Agam.
Dari balik pagar besi besar warna merah, beberapa pekerja berteriak dari dalam pabrik mengatakan bahwa yang masuk dibatasi jumlah orangnya, warga dan awak media dilarang masuk. Mereka menegaskan bahwa ini perintah dari atasan.
Padahal keberadaan pagar besi milik PT Bakapindo tersebut memutus akses jalan milik Nagari Kamang Mudiak yang menghubungkan Jorong Durian dengan Jorong Aie Tabik.
Hadir saat sidak Tim DPRD dan Pemkab Agam diantaranya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam Aderia, bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Zulhendrif, dan Syaflin. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Agam Asisten II, Jetson, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Agam, M. Lutfi, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Agam, Yunelimeta, Staf Pengawas, Jefri Kurniawan, serta Camat Kamang Magek, Ifradi.
Sementara berdasarkan pantauan Jurnalis, Walinagari dan Bamus Kamang Mudik tidak ikut atau masuk rombongan Tim ke dalam lokasi pabrik. Mereka hanya berada diluar area pabrik untuk memantau situasi dari kejauhan.
Dalam cuaca hujan, situasi pada saat Tim DPRD dan Pemkab Agam datang ke lokasi pabrik cukup memanas. Sempat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Agam, Kabid Pengawasan bersama Staf Dinas Lingkungan Hidup Kab. Agam, Camat Kamang Magek dan beberapa orang aparatur Pemkab Agam termasuk awak Jurnalis terpaksa harus menunggu sementara diluar area pabrik.
Salah seorang Jurnalis Persatuan Perwarta Indonesia, Ken, sempat beradu argumentasi dan kakinya terjepit pintu pagar besi akibat berebut masuk kedalam pabrik. Dirinya seraya menanyakan mengapa Jurnalis dilarang masuk ke dalam area pabrik.
Dengan sangat lantang dan terkesan arogan, salah seorang pekerja pabrik PT. Bakapindo mengatakan wartawan dilarang masuk karena ini perintah atasan.
"Mengapa wartawan tidak boleh, apa hak kalian melarang wartawan masuk. Kalian kalau tidak ngerti kerja Jurnalis jangan mau dibodohi sama atasan kalian," kesal Ken, pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sedikitnya ada 3 orang Jurnalis termasuk Jurnalis detaksumbar.com terpaksa harus menunggu diluar, setelah akhirnya berlangsung negosiasi antara Anggota DPRD Kabupaten Agam, Zulhendrif dengan para pekerja pabrik PT. Bakapindo.
Kehadiran Tim DPRD Kabupaten Agam dan Pemkab Agam ke pabrik PT. Bakapindo dalam rangka menindak lanjuti laporan masyarakat warga Jorong Durian, Jorong Aie Tabik dan Jorong Sungai Dareh Pauh di saat Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Agam kemarin.
Menurut Aderia, kehadiran kami ingin melihat dan mengetahui secara langsung ke lokasi terkait laporan masyarakat warga Kamang Mudiak.
Laporan warga mengatakan bahwa PT. Bakapindo ditenggarai banyak merugikan masyarakat dan melanggar aturan perundang-undang termasuk diantaranya menggunakan jalan Nagari yang menghubungkan 2 Jorong.
"Hal ini yang kita cari tau, ternyata benar. Ada pagar yang membatasi akses jalan menuju Jorong Aie Tabik dari Jorong Durian," kata Aderia.
Foto: Kesepakatan lisan antara Tim DPRD dan Pemkab Agam dengan PT. Bakapindo membuka pagar pembatas akses jalan Nagari.
Lanjut Aderia, apa yang dirasakan masyarakat pada saat rapat, itu yang kami bahas. Apa lagi sesuatu yang sudah melanggar hak asasi manusia, yakinlah hukum akan ditegakkan.
Sementara itu, Zulhendrif menambahkan bahwa dalam kesempatan ini kami sudah ada kesepakatan dengan pihak PT. Bakapindo yang diwakili oleh Ardinal untuk tetap membuka pagar besi agar tidak lagi menutup akses jalan Nagari yang menghubungkan Jorong Durian dan Jorong Aie Tabik.
"Meskipun pagar sudah dibuka, diminta kepada warga sekitar agar tidak ada yang menggangu aktifitas kerja pabrik PT. Bakapindo. Silahkan lewat, akses jalan sudah terbuka. Namun demikian, ketika ada masyarakat yang berbuat yang tidak-tidak, tindakan hukum akan berlaku, setuju," ujar Zulhendrif.
Sementara itu, salah seorang warga, Kasmen mengatakan alhamdulillah, akses jalan Nagari sudah kembali terbuka, namun kami belum cukup sampai disini saja karena masih ada yang lain.
Salah satunya masalah tanah ulayat kaum yang rusak, termasuk tanah ulayat kami yang dipergunakan oleh PT. Bakapindo yang harus diperjelas duduk permasalahannya.
"Inti permasalahannya adalah bagaimana duduk perkara hukum PT. Bakapindo yang selama ini diduga banyak melanggar aturan undang-undang. Jangan kita atau masyarakat saja ketika buat yang tidak-tidak diperlakuan aturan hukum, perusahaan ini juga dong," ungkap Kasmen. (*)