Wow.. KPU Sumbar Temukan 13 Pengaduan Pencatutan Nama Masyarakat oleh Parpol di Sijunjung

DN
12 September 2022 | 21:00:25 WIB Last Updated 2022-09-12T21:00:25+00:00
  • Komentar

Sijunjung,--Saat monitoring KPU Sumbar Temukan 13 Pengaduan Pencatutan Nama Masyarakat oleh Parpol di Sijunjung.

Komisioner KPU Sumbar Divisi Partisipasi Masyarakat, Izwaryani,Kabag Hukum dan SDM Aan Wuryanto, Romelton bagian Humas, melakukan Supervisi dan monitoring terkait pencatutan nama masyarakat oleh Partai Politik (Parpol) untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

13 pengaduan itu berasal dari 9 warga dan bahkan 3 warga di antaranya sudah mendatangi KPU Sijunjung. 

    "Ada laporan yang disampaikan berulang sehingga menjadi 13 laporan masuk. Namun orangnya 9 orang dan 3 orang sudah datang langsung ke sekretariat KPU Sijunjung," ujar Lindo Karsyah, KPU Sijunjung. 

    9 warga Sijunjung yang memasukkan tanggapan ke helpdesk KPU RI adalah berinisial ZD, FH, FO, AW, Fauzi, TMD, OR, AOF dan, GF.

    "Saya minta KPU menghapus nama saya dan akun Sipol karena parpol telah mencatut nama saya," tulis ZD di helpdesk KPU RI.

    "Nama saya dicatut oleh parpol sehingga nama saya tercantum di Sipol KPU RI, saya ingin nama saya di hapus di akun sipol tersebut, karena saya tidak pernah terdaftar di partai tersebut," ujar AG warga Palangki, Sijunjung dalam tanggapannya juga di helpdesk KPU RI.

    oner KPU Sumbar Izwaryani menyatakan, memang Sipol KPU RI mendeteksi adanya pencatutan nama masyarakat (Parpol) untuk pendaftaran partisipasi parpol sebagai calon peserta pemilu 2024. di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

    "Nah, temuan itulah yang kami klarifikasi pada yang bersangkutan. KPU Sumbar dengan menurunkan 9 tim guna melakukan klarifikasi ke KPU kabupaten dan kota di wilayah kerja KPU Sumbar," ucap Izwaryani, Senin (12/9/2022) di KPU Sijunjung. 

    Dalam kunjungannya ke KPU Sijunjung, Tim KPU Sumbar disambut oleh Ketua KPU, Lindo Karsyah, Alfi Yendra (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Fahrul Rozi Burda (Divisi Hukum dan Pengawasan), Gunawan dari Divisi Teknis dan Hukum, serta Istiqarah, Kasubag Teknis KPU Sijunjung.

    "Kita ingin mengklarifikasi temuan tersebut, sekaligus mengetahui pokok permasalahannya agar bisa dituntaskan segera untuk selanjutnya disampaikan kembali ke KPU RI. karena termin pertama tanggapan masyarakat ini hanya sampai 14 September," ucap Adiak sapaan akrab Izwaryani.

    Dijelaskan Adiak, pembentukan tim supervisi ini merujuk pada Surat KPU RI, No. 670-PL.01.1-SD/05/20212, tgl 31 Agustus 2022. Dan klarifikasi ini sesuai dengan pasal 140 Pasal (1) Peraturan KPU RI No. 4 Tahun 2022 , tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

    "Ternyata, dari klarifikasi yang kami lakukan di KPU Sijunjung, pencatutan nama masyarakat oleh parpol itu sudah berlangsung berulang-ulang, bahkan ada yang sejak Pemilu 2019 lalu," ungkap Adiak. 

    Adiak berharap, jajaran KPU kabupaten dan kota segera melakukan pemanggilan terhadap si pelapor untuk menjelaskan permasalahannya sehingga permasalahannya bisa segera selesai. 

    "Jajaran KPU kabupaten dan kota jangan mengulur waktu untuk menyelesaikannya. Memang saat ini masih termin pertama, tapi bisa saja di termin berikutnya masuk lagi pengaduan sehingga jadi menumpuk, jika cepat diselesaikan, pekerjaan jadi ringan," ucap Adiak 

    Terakhir, Adiak mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan nama dan NIK pribadinya di situs infopemilu KPU RI, guna menghindari adanya pencatutan dari parpol. 

    "Bagi yang merasa tidak tergabung dalam parpol, tapi namanya tercantum, bisa melaporkannya dengan mendatangi kantor KPU setempat atau di situs KPU RI. Kita akan melakukan klarifikasi ke parpol dan pihak terkait," pungkas Adiak.

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Wow.. KPU Sumbar Temukan 13 Pengaduan Pencatutan Nama Masyarakat oleh Parpol di Sijunjung
    • 0