2 Parpol Gagal, Sementara 16 Parpol Lolos Tahap Pendaftaran Bacaleg di Bukittinggi

Rizky
18 Mei 2023 | 11:27:13 WIB Last Updated 2023-05-18T11:27:13+00:00
  • Komentar
Foto: Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bukittinggi, Yasrul.

Bukittinggi - Pasca ditutup tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada tanggal 14 Mei 2023, KPU kota Bukittinggi menetapkan 16 partai politik ikut dalam kontestasi pemilihan calon legislatif. Sementara 2 parpol lain yakni, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda gagal. 


Adapun penyebab gagalnya 2 parpol itu karena tidak ada yang menyerahkan persyaratan bacaleg ke KPU. 


    Menurut Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Bukittinggi, Yasrul pada Rabu, 17/05/2023, bahwa Partai Garuda tidak menyanggupi ikut kontestasi, begitu juga dengan PKN. Awalnya PKN akan memenuhi persyaratan bacaleg namun hingga pukul 00.00 tidak ada berkas yang masuk. 


    Namun demikian, lanjut Yasrul, semua berkas persyaratan bacaleg 16 parpol yang ikut itu akan diverifikasi. Apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat atau dapat dinyatakan sah atau tidak sah. 


    "Tahapan itu namanya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Pada saat ini semua berkas persyaratan bakal calon harus diverifikasi. Lalu diteliti, apakah memenuhi syarat sah atau tidak hingga tanggal 23 Juni 2023," kata Yasrul. 


    Selain itu, tambah Yasrul, dalam pasal 49-51, PKPU No. 10 Tahun 2023, parpol boleh melakukan penggantian nama bakal calon yang sudah diajukan sebelumnya namun dengan 4 syarat, diantaranya, bakal calon mengundurkan diri, sakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, meninggal dunia, lalu diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam masa proses daftar calon sementara. 


    Sementara terkait dengan bakal calon legislatif yang pindah partai atau terdaftar di partai politik A namun sebelumnya berasal dari partai politik B, harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik sebelumnya ke KPU.


    "Terkait dengan adanya bacaleg yang pindah partai atau terdaftar sebagai bacaleg di parpol lain namun menjabat sebagai anggota DPRD, tidak harus ada surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Hanya menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik yang diwakili sebelumnya ke KPU," ucap Yasrul. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • 2 Parpol Gagal, Sementara 16 Parpol Lolos Tahap Pendaftaran Bacaleg di Bukittinggi
    • 0