![]() |
Foto: Pelimpahan 3 tersangka kasus investasi bodong di Kejari Bukittinggi. |
Bukittinggi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi telah melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka kasus penipuan investasi bodong yang berkedok investasi jilbab dan mukena.
3 Tersangka sudah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro 2 hari lalu setelah menjalani proses administratif dan pelimpahan perkara dari Polda, Kejati Sumbar kepada Kejari Bukittinggi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi melalui saluran telepon di Kota Bukittinggi, pada Sabtu, 28 Januari 2023.
"Ketiga tersangka diantaranya seorang wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28) yang masih keluarga berperan sebagai pembantu (siller) investasi. Ketiga pelaku masih ada hubungan keluarga," ujar Pengki.
Lanjut Pengki, mereka warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan investasi bodong tersebut.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar 12,3 miliar rupiah. Dugaan tindak pidananya penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 juncto 378 KUHPidana," kata Pengki.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kuasa Hukum korban kasus penipuan investasi bodong, M. Nur Idris mengatakan berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka.
Tambah Idris, kasus ini telah lama bergulir setelah dilaporkan sejak bulan Agustus 2021 lalu. Tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang ini terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Modus Tersangka kata Idris, membuat penawaran investasi mukena dan jilbab untuk dijual ke Malaysia. Mereka mengiming-imingi keuntungan sebesar 20-40% dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
"Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai 2 juta hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.
Dengan ditahannya ketiga tersangka, M. Nur Idris smenyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda dan Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi. Dirinya akan terus mengawal perkara ini sampai keluar putusan pengadilan. (*)