![]() |
Kuasa Hukum Hilda Asel menyerahkan berkas pelengkap permohonan Pra Peradilan |
Bukittinggi - Setelah sebelumnya ditunda 1 pekan, akhirnya sidang Pra Peradilan terhadap Polres dan Kejari Bukittinggi yang dimohon oleh Hilda Asel, (Guru SMAN 2 Bukittinggi) digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Sidang Pra Peradilan Perdana yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Melky Salahudin, pagi tadi, dihari oleh para pihak, diantaranya Tim Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resort Bukittinggi, Tim Kejaksaan Bukittinggi (Termohon 1 dan 2) serta Hilda Asel (Pemohon) bersama Tim Kuasa hukumnya, pada Rabu 9 Februari 2022.
Agenda sidang Pra Peradilan terhadap Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi membacakan permohonan Pemohon tentang tindak lanjut hasil laporan dengan nomor perkara : STPL/152/VIII/K/2020/Res, atas nama Hilda Asel, Guru di SMA Negeri 2 Bukittinggi tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3, jo UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE subs Pasal 310 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka Ismarni dan Tersangka Tilla yang tidak kunjung diproses.
Selain itu dalam persidangan tersebut, Pemohon menolak perubahan Pasal 45 ayat 3, jo UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE subs Pasal 310 KUHPidana yang dialihkan menjadi UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 315 UU No. 19/2016 yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Menanggapi Permohonan tersebut, Hakim Tunggal Melki Salahuddin meminta kepada para pihak Kepolisian dan Kejaksaan Bukittinggi untuk menyampaikan jawaban atau eksepsi.
Setelah mendengarkan permintaan Hakim, pihak Kepolisian (Termohon 1) dan Kejaksaan (Termohon 2) meminta waktu untuk menyampaikan jawaban pada hari Kamis, 10 Februari 2022.
Atas kesepakatan antar para pihak Pemohon dan Termohon 1 dan 2, akhirnya Hakim menunda persidangan Pra Peradilan pada esok hari dengan agenda mendengarkan jawaban para Termohon. (*)