Meski Mobil Cicilan Telah Diserahkan, Mandiri Tunas Finance Anggap Konsumen Masih Miliki Hutang

Rizky
21 Januari 2022 | 22:53:18 WIB Last Updated 2022-01-21T22:53:18+00:00
  • Komentar
BPSK Kota Bukittinggi

Bukittinggi - Pasca beberapa kali proses mediasi perkara antara konsumen dengan pelaku usaha PT. Mandiri Tunas Finance yang berlangsung di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi, mediasi tidak memperoleh kesepakatan.

Perkara nomor : 19/P/BPSK-BKT/XI/2021  antara Idrus Sanur selaku konsumen, merasa tidak memiliki hutang setelah sebelumnya menyerahkan mobil kreditnya kepada PT. Mandiri Tunas Finance sejak tahun 2017. 

Hingga saat ini saya sebagai konsumen masih dianggap memiliki hutang dengan PT. Mandiri Tunas Finance Bukittinggi.

    Hal tersebut disampaikan Idris Sanur setelah menjalani persidangan perdamaian di BPSK, di jalan Prof. Hazairin No. 2 Belakang Balok, Bukittinggi, pada hari Jumat, 21 Januari 2022. 

    "Memang benar, saya sebelumnya membeli mobil Mitsubishi L-300 baru dengan kredit yang cicilannya sudah berlangsung selama 6 bulan. Namun karena situasi kondisi perekonomian kurang bagus, lalu di bulan ke 7 karena saya sudah tidak sanggup, dengan niat baik saya serahkan mobil ke PT. Mandiri Tunas Finance," kata Idris. 

    Lanjut Idris, seharusnya dengan mobil sudah diserahkan, lalu saya juga dapat uang kerohiman sebesar 20 juta dari leasing, beban hutang saya sudah tidak ada lagi. Semua bukti penyerahan lengkap sama saya. 

    "Awalnya saya dianggap memiliki hutang sebesar 223 juta lalu berubah menjadi 80 juta akhirnya waktu mediasi tadi berubah lagi menjadi 77 juta rupiah," ujar Idris. 

    Padahal sejak tahun 2017, saya tidak pernah dihubungi lagi oleh pihak leasing kalau saya masih punya hutang. Justru saya yang mengetahui sendiri bahwa masih memiliki hutang setelah saya mencoba melakukan pengajuan kredit ke salah satu Bank untuk pengembangan usaha. 

    "Dari pihak Bank-lah, saya baru tahu nama saya masuk dalam daftar hitam BI Checking akibat masih memiliki hutang dan setelah saya selidiki ternyata saya masih punya hutang di Mandiri Tunas Finance," katanya. 

    "Akibat kejadian ini, saya tidak menerima, saya laporkan kejadian ini di BPSK. Setelah melalui beberapa proses perdamaian, namun tidak ada kesepakatan perdamaian maka perkara ini akan saya teruskan ke tingkat yang lebih tinggi," tegas Idris. 

    Menyingkapi pernyataan Idris, Ketua BPSK Ali Rahman mengatakan bahwa setelah beberapa proses mediasi perkara antara Bapak Idris selaku konsumen dengan PT. Mandiri Tunas Finance, BPSK menyatakan tidak ada pihak yang kalah dan atau menang. 

    "Pihak konsumen merasa tidak memiliki beban hutang lagi setelah menyerahkan mobil sementara pihak pelaku usaha tetap meyakinkan bahwa Bapak Idris selaku konsumen masih memiliki kewajiban hutang," katanya. 

    Tambah Ali, BPSK selaku mediator antara pihak yang berperkara sudah menetapkan mediasi tidak memperoleh kesepakatan. (*)



    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Meski Mobil Cicilan Telah Diserahkan, Mandiri Tunas Finance Anggap Konsumen Masih Miliki Hutang
    • 0