![]() |
Arief Pradana, Pengawas PT. Yanti Group di depan Kantor Laka Lantas Polres Bukittinggi |
Bukittinggi - Dugaan uang 100 juta rupiah mengalir ke Polres Bukittinggi, terungkap pasca penyerahan berkas P-21 dari Penyidik Kepolisian Resort Bukittinggi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
P-21 merupakan proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap tentang dugaan perusakan hutan konservasi di Nagari Pagadih, Kabupaten Agam.
Uang 100 juta rupiah yang diduga mengalir ke Polres Bukittinggi berguna sebagai jaminan unit alat berat (Ekskavator) dan berguna untuk pinjam pakai oleh pemilik. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam 2 tahap, tahap awal diserahkan ke Polres Bukittinggi sebanyak 70 juta rupiah dan Tahap 2 sebanyak 30 juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Pradana, Pengawas PT. Yanti Group (Perusahaan Penyedia Alat Berat) pada Rabu siang, 12 Januari 2022 di hadapan sejumlah wartawan di depan Kantor Laka Lantas Polres Bukittinggi.
Menurut Arief, uang tersebut diberikan oleh 'S' ke Polres Bukittinggi dalam 2 tahap, tahap awal 70 juta dan tahap kedua 30 juta rupiah. 'S' sebelumnya mengatakan kepada kami hanya punya uang 70 juta rupiah.
'S' adalah seorang saksi dan termasuk rekanan yang menyewa Ekskavator milik PT. Yanti Group saat membuka lahan di kawasan hutan konservasi di Nagari Pagadih.
"Kepada siapa uang tersebut diserahkan di Polres Bukittinggi, saya tidak tau. Nah, karena uangnya kurang, maka atas nama pinjam, kami serahkan uang sebanyak 30 juta rupiah supaya genap menjadi 100 juta," kata Arief.
Tambah Arief, bagi kami berharap, uang yang diserahkan oleh 'S' dipergunakan agar alat berat itu tidak tertahan di Polres dan supaya bisa damai.
"Ternyata alat kami tertahan juga oleh Polres semenjak kasus ini di proses pada Juni 2021. Sementara proyek kita tidak hanya disekitar Bukittinggi-Agam. Tentunya atas nama perusahaan kami kecewa. Kalau sebelumnya kami tau penggunaan alat ini dipergunakan dikawasan hutan lindung, tentu tidak akan kami pinjamkan," katanya.
Sementara itu, Kasus ini sudah P-21 dan telah dilimpahkan Polres Bukittinggi ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Tersangka 'A' yang juga selaku Walinagari Pagadih aktif, di Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Menanggapi perihal dugaan bergulir dana 100 juta rupiah ke Polres Bukittinggi, Wakapolres Bukittinggi, Kompol. Sukur Hendri Saputra diruang kerjanya mengatakan, akan kita proses jika benar dugaan ini terjadi oleh anggota saya dan akan saya mutasikan.
"Berkembangnya informasi yang diperoleh wartawan sah-sah saja, namun saya akan menelusuri dan melakukan kroscek ke internalnya dan sekarang penyidik tersebut sedang mengejar TO ke Pekanbaru,”ucapnya.
Lanjut Wakapolres, kasus ini sudah P-21 namun karena pada saat penyerahan berkas hanya tersangka, belum termasuk alat buktinya (Ekskavator) maka kami akan menyerahkan berkas P21 tahap II, pada minggu depan," kata Sukur.
Saat wartawan detaksumbar.com konfirmasi kepada pihak Kejaksaan, Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Prengki Sumardi membenarkan bahwa benar bekas P-21 kasus ini sudah diserahkan.
"Namun karena berkas belum lengkap pihak kejaksaan belum bisa melakukan proses apapun. Pihak penyidik belum menyerahkan barang bukti pada saat penyerahan berkas P-21 dan tersangka," tegas Prengki.
Artinya, lanjut Prengki, kasus ini masih dalam kewenangan pihak penyidik, belum masuk dalam ranah kejaksaan Bukittinggi sebelum semua sudah lengkap. (*)