![]() |
Padang - Aie pacah, Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu.
Mengantisipasi hal tersebut pemerintah kota Padang meminta masyarakat untuk menerapkan kebiasaan saring sebelum "sharing" guna menekan penyebaran hoaks atau berita bohong karena hanya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Pj Skretaris Daerah Kota Padang, Arfian saat membuka lomba Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota Padang Tahun 2021 yang di gelar di gedung pertemuan Bagindo Aziz Chan balaikota Padang.
Pj Sekda Kota Padang, Arfian mengungkapkan, pembentukan kelompok sadar hukum (Kadarkum) diharapkan dapat menjadi salah satu solusi yang bisa meminimalisir persoalan-persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Terutama bagi mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan seringkali terabaikan, yang terpenting menurut Arfian adalah terkait dengan pemberitaan hoax yang saat ini marak berseliweran di dunia sosial, saring dulu sebelum sharing," ungkap Arfian.
Dibentuknya kadarkum tersebut, diharapkan bisa menjadi ujung tombak/pioner dalam menyampaikan informasi-informasi yang menyangkut perundang-undangan yang berlaku di lingkungan kecamatan masing-masing.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Padang, Yopi Krislova mengatakan, lomba kadarkum ini sebagai sarana untuk mengetahui kemampuan masing-masing kelompok dalam memahami peraturan perundang-undangan.
Yopi menjelaskan, lomba kadarkum ini diikuti kadarkum di masing-masing kecamatan di Kota Padang.
Para pemenangnya nanti akan diberikan hadiah , Serta juga akan mewakili Kota Padang di tingkat provinsi nantinya.
Bagi pemenang lomba dan yel-yel terbaik akan diberikan tropi, sertifikat dan uang pembinaan. Untuk juara I diberikan uang sebesar Rp. 10 juta, juara II sebesar Rp. 8 juta, juara III sebesar Rp. 6 juta. Sementara yel-yel terbaik 2,5 juta rupiah . (*)