![]() |
Foto: Rapat Pokja Bawaslu Kota Bukittinggi. |
Bukittinggi - Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang Demokratis , Jujur, Adil dan Bermartabat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menghimbau kepada Penyelenggara, Peserta Pemilu dan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri untuk ikut melaksanakan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi dihadapan perwakilan stakeholder diantaranya, Kejaksaan, ASN, TNI-Polri dan sejumlah jurnalis dalam rapat Kelompok Kerja Netralitas ASN TNI-Polri di Kantor Bawaslu Kota Bukittinggi, pada Kamis, (30/11).
Menurut Ruzi, terkait hal ini Bawaslu Kota Bukittinggi perlu menyampaikan kepada seluruh pihak agar tidak melanggar dan selalu menjaga Netralitas sebagai ASN TNI-Polri di berbagai tahapan Pemilu tahun 2024.
"Minimal kita bisa saling menjaga dilingkungan kerja masing-masing instansi. Untuk itu, Bawaslu membuat Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari berbagai unsur dalam rangka pengawasan dan pencegahan netralitas ASN TNI-Polri," ujar Ruzi.
Dalam rapat tersebut hadir diantaranya unsur Kejaksaan, Pemerintah, TNI-Polri, Jurnalis dan Bawaslu Bukittinggi. Lanjut Ruzi, banyak tindak pidana yang diatur tentang Netralitas ASN, TNI-Polri dalam UU Pemilu.
"Ada aturannya, termasuk pejabat negara dilarang berpihak kepada peserta pemilu yang terdapat di Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ketua Bawaslu Bukittinggi. (*)