![]() |
Padang, --- Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk 9 kategori, besok dimulai.
Launching berbarengi dengan Bimbingn Teknis (Bimtek) Monev yang digelar KI Sumbar di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.
"Insya Allah launchingng Mknev besok (Kamis, red) oleh Pak Guberur Sumbar, sekaligus Buya Mahyeldi menjadi pembicara utama pada Bimtek sesi I diikuti OPD dan Instansi Vertikal dan Pemkab serta Pemko se Sumbar," ujar Ketua Pokja Monev dan Anzgerah Keterbujaan Informasi Publik 2022 Arif Yuamrdi kepada wartawan, Rabu 6 Juli 2022 di Padang.
Biimbingan teknis menjadi seperti pertemuan teknis bagi badan publik di Sumbar, untuk Monev berdasarkan informasi publik (KIP) berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ada halbaru di Monev 2022 dibandingkan Monev tahun sebelumnya," ujar Arif Yumardi.
9 Kategori badan pzblik yang di Monev KI Sumbar 2022 meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Inszansi Vertikal di Sumbar, PPID utama Pemkab dan Pemko se Sumbar, Pemerintahan Nagari, SMA/MAN sederajat, BUMN, BUMD BUMNag dan BLU se Sumbar, PTN/PTS, Bawaslu dan KPU se Sumbar.
"Monev bertemakan 'Buktikan Badan Publik Informatif' peniaiannya berjenjang mulai e-qusioner mandiri, website, visitasi dan presnetasi. Target Komisi Informasi (KI) semua Badan Publik di Sumbar berprediket minimal menuju informatif, Alhamdulillah semua badan publik di Monev KI Sumbar bisa berprediket Indormatif ," ujar Arif Yumardi.
Bimtek BP (badan publik) menuju Monev 2022 digelar dua hari penuh (Kamis-Jumat) dari pagi sampai malam dengan sesi empati.
"Insya Allah semua badan di semua kategori sudah disampaikan undangan dan antusias menghadiri, Ayo buktikan badan publik di Sumbar informatif," ujar Arif Yumardi.
Sementara Komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi menegaskan Monev 2022 menarik karena ada kecendrungan publik kedepan memggunakan ketentuan pidana informasi di UU 14 tahun 2008.
"Monev bagian dari kesiapan badan publik melayani informasi publik. Pasalnya, kedepan publik semakin paham. dan ingat publik tak segan lagi memaksana badan terbuka dengan paksa lewat pasal ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008," ujar Adrian.
Pasal di Bab Ketentuan Pudana UU 14 Tahun 2008 menjadi keniscayaan bagi pzblik sebagai upaya terkahir publik memaksa badan publik terbuka informasi.
"Sifat pidananya delik aduan, jika tidak terpenuhi unsur pidananya maka penyidik akan menersangkakan pimpinan publik atau atasan PPID Utama sebagai dugaan pidana informasi," ujar Adrian. (rls)