BPN Bukittinggi Himbau Masyarakat Agar Segera Daftarkan Kepemilikan Tanah

Rizky
25 Oktober 2022 | 13:08:20 WIB Last Updated 2022-10-25T13:08:20+00:00
  • Komentar

Bukittinggi - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bukittinggi menghimbau masyarakat dan tokoh masyarakat agar mendaftarkan tanahnya untuk dibuat sertipikat. 


Himbauan ini berguna untuk meminimalisir rasa khawatir masyarakat terhadap beban pajak atas kepemilikan tanah. 


    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Desrizal, pada Selasa, 25 Oktober 2022. 


    "Sebenarnya dengan adanya sertipikat atau tidak adanya sertipikat, pajak atas kepemilikan tanah itu tetap ada. Padahal bukan itu, kebanyakan masyarakat atau tokoh masyarakat takut jika tanahnya sudah bersertipikat, salah satu dari pihak keluarga akan menggadai atau menjual," ujar Desrizal. 


    Sementara, lanjutnya, nama kepemilikan tanah yang bersertipikat itu bisa lebih dari 1 nama dan bisa juga atas nama Ninik Mamak atau Kepala Kaum beserta seluruh atas nama kaumnya. Sehingga jelas kepemilikan dan batas tanahnya. 


    Untuk itu BPN Bukittinggi selalu mencoba sosialisaskan hal ini di beberapa kantor kelurahan atau dalam ruang pertemuan tertentu agar permasalahan ini jelas. 


    Barangkali dengan ini cara BPN Bukittinggi memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga dengan adanya sertipikat semakin jelas pula kepemilikan atas tanah, batas tanah dan peran Ninik Mamak dimata kaumnya. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • BPN Bukittinggi Himbau Masyarakat Agar Segera Daftarkan Kepemilikan Tanah
    • 0