Disdag Padang Dapati Barang Kadaluwarsa Dijual Diswalayan

DN
15 Desember 2021 | 15:53:03 WIB Last Updated 2021-12-15T15:53:03+00:00
  • Komentar

Detak-Menjelang perayaan Natal Tahun 2021 dan menyambut tahun baru 2022, aktifitas berbelanja masyarakat biasanya meningkat khususnya keperluan bahan makanan, oleh karenanya Pemerintah kota Padang  melalui Dinas Perdagangan dan stakeholder terkait mengadakan pengawasan terpadu untuk mengantisipasi beredarnya bahan-bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya serta barang-barang yang tidak layak edar baik rusak maupun kadaluarsa.

Adapun pengawasan barang beredar yang dilakukan Selasa 14 Desember 2021 tesebut,  Kepala Dinas Perdagangan  kota Padang yang diwakili Kabid pengawasan dan tim yang tergabung didalamnya, kepala dinas perdagangan kota Padang melalui Kabid pengawasan Ikrar  menerangkan bahwa tim terpadu pengawasan barang beredar yang diterjunkan menyasar beberapa  titik di sekitaran kota Padang  yang meliputi gudang makanan , swalayan, minimarket  supermarket , dan beberapa agen sembako lainya.

Dalam pengawasan tersebut, tim menemukan beberapa barang yang telah kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi, seperti jagung kaleng, buah kaleng, susu bubuk, roti dan mie, bahkan dalam kegiatan tersebut ditemukan barang yang rusak kemasanya.

    Kabid pengawasan dinas perdagangan kota Padang Ikrar menyebutkan Sanksi kepada swalayan yang menjual barang kadaluwarsa adalah sanksi berupa surat perjanjian tertulis , dan selanjutnya barang barang tersebut diamankan di kantor  dinas perdagangan, apabila pada pengawasan selanjutnya dan masih ditemukan kesalahan serupa, pemko Padang bisa memberikan berupa sanksi penutupan usaha.

    Kepada masyarakat , Ikrar ingatkan apabila ingin membeli barang harus hati hati dengan memperhatikan mulai dari batas kadaluarsa, kondisi kemasan, hal ini lakukan untuk menghindari dampak apabila mengkonsumsi bahan yang kadaluarsa dan kemasan yang rusak. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Disdag Padang Dapati Barang Kadaluwarsa Dijual Diswalayan
    • 0