![]() |
Foto: Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar bahas dugaan tambang ilegal di Kamang, Kab. Agam. |
Padang - Perkembangan laporan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal khususnya tambang batu milik PT. Bakapindo di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam sudah menjadi pembahasan pihak DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Beberapa hari lalu, pada Kamis, 25 Mei 2023, DPRD Provinsi Sumbar telah melangsungkan rapat koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sumbar.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, M. Nurnas, melalui saluran telepon, pada Sabtu, 27 Mei 2023.
"Kemaren (Kamis) baru kita minta ke Dinas ESDM dan DLH untuk turun ke lapangan. Mereka kini lagi mencek kordinat dan minggu besok akan turun ke lapangan. Jadi bagaimana hasilnya belum tahu kita. Tunggu dulu sampai mereka selesai," ucap M. Nurnas melalui telepon.
Pembahasan ini mengenai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan tambang batu ilegal yang terjadi di Kamang, Kab. Agam yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Agam kepada DPRD Provinsi Sumbar, bulan lalu.
Keterangan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, M. Nurnas tersebut semakin diperkuat dengan adanya surat rapat lanjutan yang akan diadakan oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kabupaten Agam untuk meminta anggota DPRD Kabupaten Agam, OPD terkait (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam, Dinas PUPR Kabupaten Agam, Satpol PP) untuk hadir dalam rapat koordinasi.
Acara rapat kordinasi tersebut diagendakan pada hari Senin, 29 Mei 2023, Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai IV, Dinas ESDM Provinsi Sumbar.
Adapun agenda rapat akan membahas seputar laporan dari masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Agam terkait dugaan aktivitas tambang tidak berizin yang berlokasi di wilayah Kamang, Kabupaten Agam.
Selain itu, lanjut Nurnas pada rapat hari Kamis itu kita juga meminta kepada yang terkait segera cek dan tuntaskan masalah tambang yang berada di Nagari Palupuh, Kab Agam dan ado pula di Kabupaten Padang Pariaman.
"Jika tidak segera di selesaikan akan saya viralkan di media. Saya minta turunkan intel dan habis itu segera laporkan ke saya lagi, kito tunggu. Jadi mereka akan turun segera," tegas Nurnas.
Beberapa bulan lalu, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Agam telah menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada dinas terkait di Provinsi Sumbar. Laporan tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkup Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PTSP Sumbar dan Dinas ESDM Sumbar.
Foto: Pemerintah dan DPRD Kabupaten audiensi dengan Dinas PTSP Sumbar.
Menurut salah satu anggota DPRD Kabupaten Agam, Aderia, pada awal-awal bulan Mei lalu sempat menyampaikan bahwa dirinya telah mendatangi beberapa dinas dinas terkait di Padang.
"Kami datangi dinas-dinas terkait di Provinsi dan mereka akan menjalankan proses sesuai aturan. Untuk DPRD Provinsi melalui Sekwan juga meminta surat dari DPRD Agam untuk menyampaikan aspirasi ke Komisi terkait," ucap Aderia, sekitar tanggal 9 Mei 2023. (*)