Pimpinan DPRD Bukittinggi: Pengangkatan Jabatan Sekwan Baru Cacat Administrasi

Rizky
15 Mei 2023 | 10:10:10 WIB Last Updated 2023-05-15T10:10:10+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Penggantian Pejabat Sekwan di Lingkungan Pemko Bukittinggi.

Bukittinggi - Lagi-lagi keputusan atau kebijakan kontroversial dibuat oleh Walikota Bukittinggi, Erman Safar tentang penggantian Pejabat di Pemerintah Kota Bukittinggi, pada Sabtu malam, 13 Mei 2023. 


Diantaranya, Melwizardi dilantik menjadi Sekretaris DPRD (Sekwan), menggantikan Ade Mulyani yang dilantik menjadi staff ahli bidang perekonomian. Lalu, Joni Feri dilantik menjadi Kepala Satpol PP, menggantikan Efriyadi yang dilantik jadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Kemudian Muryani Dhatri dilantik menjadi Direktur RSUD Bukittinggi.


    Menurut Wakil Ketua I DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra, khususnya penggantian jabatan Sekretaris Dewan dari Ibu Ade ke Bapak Melwizardi, dinilai cacat administrasi atau ilegal. Secara etika dan aturan Walikota Bukittinggi tidak bisa semerta-merta mengganti pejabat setingkat Sekwan yang baru. Sebelumnya harus dibahas dan dipilih dulu oleh Pimpinan Dewan dan Fraksi di DPRD. 


    "SKPD Sekwan ini berbeda dengan Kepala SKPD lainnya. Yang akan memakai itu-kan Pimpinan Dewan dan Fraksi-fraksi, bukan Walikota. Jadi posisi Sekwan ini ditengah-tengah. Tugasnya menjembatani DPRD dan Walikota," ucapnya. 


    Lanjut Nur Hasra, memang sebelumnya ada rapat. Seharusnya pada saat ada gagasan penggantian jabatan, yang dibahas dulu apa dasar atau alasan penggantian Sekwan.


    "Itu yang kita tidak paham. Memang pernah ada rapat membahas hal tersebut, tapi pada saat rapat tidak ada keputusan, sehingga rapat itu menurut saya deadlock," kata Nur.


    Terang Nur Hasra, usai kita rapat (karena sudah mau masuk sholat Jum'at, tanggal 5-5-2023) tanpa ada kata kata kesepakatan atau keputusan dari Pimpinan secara kolektif kolegial yang dihadiri oleh saya sendiri, Beny Yusrial (Ketua DPRD), bersama Anggota DPRD lain, yakni Pak Edison, Pak Asril dan Pak Angga ternyata sudah diputuskan saja.


    "Menurut Bapak Beny Yusrial, hasil rapat sudah selesai antara dirinya dengan Pak Rusdi Nurman (Wakil Ketua II DPRD), padahal dia tidak datang," ucapnya. 


    Sebelumnya tambah Nur, kami sudah minta pending tentang pengangkatan Sekwan tapi sudah keluar saja surat pengusulan nama untuk diangkat Sekwan baru. Kami sudah tanya kepada Walikota Bukittinggi namun beliau menjawab Ade dibutuhkan di Pemko Bukittinggi. 


    Sementara itu, ketika di konfirmasi tentang hal yang sama oleh Asril, Anggota DPRD Kota Bukittinggi, pada Minggu, 14 Mei 2023 mengatakan bahwa aturan yang mengatur pemindahan pejabat yakni Pasal 204 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah xii Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD. 


    Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan seseorang yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD selama 5 tahun, dengan sendirinya berhenti karena telah habis masa jabatannya


    Prosedur pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang bersifat khusus atau lex spicialist dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD. 


    "Kita harus mengacu kepada aturan perundangan-undangan. Dalam aturan pengangkatan dan berhenti berdasarkan persetujuan Pimpinan DPRD. Sementara tentang kasus di Sekwan DPRD apa penyebabnya kita tidak tahu, apa iya dibutuhkan," tanya Asril?


    Dirinya menambahkan, kalau kita telaah berdasarkan proses musyawarah dan mufakat yang terjadi sebelumnya, ada salah satu Pimpinan yang menolak penggantian jabatan Sekwan. Artinya tidak ada keputusan kolektif kolegial, tidak ada kesepakatan dalam pengambilan keputusan. 


    "Hal ini menurut saya, pengangkatan jabatan Sekwan yang baru cacat administrasi atau ya keputusan ini ilegal," tegas Asril. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Pimpinan DPRD Bukittinggi: Pengangkatan Jabatan Sekwan Baru Cacat Administrasi
    • 0