Pedagang Pasar Atas Tuntut Ganti Rugi ke Walikota Bukittinggi di PN Bukittinggi

Rizky
08 Mei 2023 | 16:31:24 WIB Last Updated 2023-05-08T16:31:24+00:00
  • Komentar
Foto: Fotokopi surat gugatan perdata Nurbaiti terdaftar PN. Bukittinggi.

Bukittinggi - Polemik pedagang pasar atas yang menjadi korban kebakaran berujung kepada tuntutan ganti rugi yang ditujukan kepada Walikota Bukittinggi, Erman Safar.

 

Salah satu diantaranya Nurbaiti, pedagang di Pasar Atas, pemilik 2 pintu kios pertokoan yang sebelumnya terbakar. Dirinya merasa telah dirugikan karena hingga saat ini tidak dapat berdagang atau tidak diberikan tempat pasca gedung pasar atas dibangun kembali sebagaimana harusnya.


    Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Tim Pengacara Nurbaiti, Guntur Abdurrahman, SH, MH, usai mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Bukittinggi, pada Senin, 8 Mei 2023. 


    Adapun nomor pendaftaran gugatan ganti rugi atau perdata yang diajukan oleh Tim Pengacara Nurbaiti adalah No. 11/Pdt.G/2023/PN.BKT. 


    Berikut ini Tim Pengacara Nurbaiti yang menggugat Walikota Bukittinggi, diantaranya adalah, Guntur A, Khairul A, Didi CN, Henny F, Yan Setya P, Mettalia Y, Zulfikri A, Riryastuti M. 


    Menurut Guntur, sudah sekitar 3 tahun penempatan kembali para pedagang, yang harusnya Nurbaiti serta pemilik lainnya yang telah terdaftar diberikan tempat pasca pasar atas selesai dibangun oleh Pemerintah Pusat.


    "Hal ini karena penempatan kembali dijamin oleh Hukum yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perdagangan," ujarnya.


    Akibat kelalaian ataupun kesengajaan pihak Pemko Bukittinggi yang tidak memberikan tempat ini, klien kami telah berkirim surat untuk meminta penempatan namun tidak direspon.


    Sebelumnya, kami sebagai Kuasa Hukum telah mengirimkan Somasi kepada Walikota Bukittinggi, Erman Safar, yang kemudian Somasi tersebut ditanggapi oleh Dinas terkait. Namun tanggapan atas Somasi tersebut tidak menjawab inti persoalan yang kami sampaikan terkait adanya kerugian yang telah dialami klien kami untuk meminta penempatan kembali kepada seluruh pedagang yang terdaftar sebagai pemilik hak pakai sebelumnya.


    Jawaban pihak Pemko Bukittinggi hanya mengkonfirmasi beberapa fakta dan seolah menyalahkan para pemilik karena tidak mendaftar ulang, padahal secara otomatis data-data pedagang itu sudah ada, selain itu proses pendaftaran ulang yang dimaksud tersebut menurut penilaian kami tidak tepat, karena formatnya pihak Pemko Bukittinggi memaksa perubahan status pedagang yang sebelumnya pemegang hak pakai menjadi penyewa.


    "Ini yang perlu dicatat, penempatan pedagang saat ini bersifat sementara dan telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2020. Jika dibiarkan tanpa kepastian sama saja Erman Safar selaku Walikota membiarkan terjadinya polemik yang berpotensi akan mengadu domba sesama pedagang. Untuk itu walikota Bukittinggi, Erman Safar, wajib melakukan penempatan ulang seluruh pedagang dengan mengeluarkan Surat Keputusan yang baru agar ada kepastian hukum," tegasnya. 


    "Saya rasa pihak Pemko dengan perangkat dan tim hukumnya tahu hal itu, namun aneh jika dibiarkan. Atas sikap Pemko yang demikian wajar saja masyarakat jadi menduga-duga ada kejanggalan disitu. Apakah ada 'penambahan pedagang baru' karena data kios yang dibangun pasca kebakaran lebih banyak jumlahnya," heran Guntur. 


    Tambahnya, kalau memang benar demikian semoga saja penambahan beberapa pedagang baru tersebut tidak ada 'transaksi' atau diminta membayar sejumlah harga tertentu, karena jika demikian akan ada indikasi Korupsi yang sistematis.


    "Gugatan ini terpaksa diajukan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi karena warga merasa tidak ada ruang penyelesaian secara musyawarah yang disediakan oleh Pemko Bukittinggi," tutup Guntur. 


    Sementara itu, hingga berita ini tayang Sekretaris Daerah, Martias Wanto dan Walikota Bukittinggi, Erman Safar belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi tentang masalah ini melalui saluran telepon. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Pedagang Pasar Atas Tuntut Ganti Rugi ke Walikota Bukittinggi di PN Bukittinggi
    • 0