DPRD Sumbar Segera Menetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menjadi Perda.

DN
12 Juli 2022 | 22:29:32 WIB Last Updated 2022-07-12T22:29:32+00:00
  • Komentar

Padang, - Setelah melalui proses panjang, DPRD Sumbar akan segera menetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi perda.


Inisiatif kepastian ranperda Komisi 1 DPRD Sumbar periode sebelumnya itu bakal segera menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik, disampaikan Sekretaris Komisi 1, Refdinal saat memimpin rapat finalisasi ranperda ini bersama Komisi Informasi (KI) Sumbar dan Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar di DPRD, Selasa sore ( 12/7).


    "Awalnya kami di Komisi 1 tahu apa saja yang diatur dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu. Hal itu mengingat saya dan beberapa anggota Komisi 1 saat ini adalah anggota baru karena beberapa waktu lalu dilakukan pertukaran/penggantian anggota komisi di DPRD Sumbar," kata refdinal. 


    lanjut Refdinal, saat memimpin rapat kerja KI Sumbar dan Biro Hukum Setprov Sumbar, dia dan anggota komisi yang lain sempat menanyakan secara detail substansi dan sasaran yang dicapai yang ada dalam ranperda tersebut.


    "Dan setelah kami di komisi mendapat penjelasan detailnya baik dari KI Sumbar dan Biro Hukum itu, kami kemudian siap menyepakati bila Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu akan segera kami bawa ke rapat paripurna dewan untuk ditetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik, pada Selasa (19/7 ) mendatang," ungkap Refdinal.


    Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Sumbar, Ezeddin Zain menjelaskan di rapat kerja itu, bahwa Ranperda Keterbukaan Informasi Publik yang diajukan Pemprov Sumbar kepada Kemendagri dan sudah keluar hasil validasinya hal itu berdasarkan kajian Kemendagri secara yuridis formil dan materil 


    "Dalam ranperda ini juga diatur ada penjaminan ketersediaan layanan informasi publik yang dijalankan oleh badan publik yang ada di Sumbar," kata Ezeddin Zain.


    Reward dan Saksi 


    Sedangkan Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengaku cukup senang dengan bakal ditetapkannya Perda Keterbukaan Informasi Publik beberapa hari ke depan oleh DPRD Sumbar.


    "Ini cukup membahagiakan kami, dengan adanya Perda ini, tentunya menjadi kewajiban bagi badan publik yang ada di Sumbar untuk terbuka dalam hal informasi publik," ucap Nofal Wiska Bersama Anggota KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari.


    Dari pengamatannya, Nofal Wiska sedikit mengulas pasal-pasal yang ada dalam ranperda tersebut, beberapa pasal yang ada dalam ranperda itu melengkapi beberapa aspek yang belum terakomodir dalam UU Keterbukaan Infomasi Publik.


    Di antara pasal yang cukup dalam Ranperda Keterbukaan Informasi Publik itu menyangkut pasal 51 yang mencakup penghargaan dan saksi bagi badan publik yang ada di Sumbar. 


    "Adanya reward bagi badan publik di Sumbar yang komit dan terbaik dalam menerapkan informasi publik. Sebaliknya ada juga berupa pengurangan anggaran bagi OPD atau badan publik yang tidak serius melaksanakan informasi publik," kata Nofal Wiska.

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • DPRD Sumbar Segera Menetapkan Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Menjadi Perda.
    • 0