![]() |
Detak- Terkait batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung, serta Kabupaten Solok. Dengan ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh masing masing kepala daerah.
Richi Aprian Wakil Bupati Tanah Datar mengatakan penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017.
Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Tanah Datar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri, tentu ini akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW, berkaitan juga dengan waktunya Tanah Datar membangun, karena persoalan perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini, tidak diselesaikan secepatnya,” ujar Richi Aprian.
Kedepannya lanjut Wabup, juga akan terlaksana penegasan batas daerah lainnya, seperti Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
“Ke depan, penegasan batas daerah akan terus di upayakan secepatnya terselesaikan, kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti,” ujar Richi Aprian. (*)