![]() |
Bukittinggi - Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 01 SP/AMUK/1/2024, pada tanggal 22 Januari 2024, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, sekitar 500 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polresta Bukittinggi.
Hal tersebut terkait kekecewaan masyarakat dan korban penyelidikan pihak kepolisian resor kota Bukittinggi yang terkesan lambat dan tidak objektif sehingga sampai saat ini pelapor belum menerima nomor laporan polisi.
Menurut Penanggung Jawab Aksi AMUK, Armen Umar St Rajo Mudo, pada Rabu, (24/01) ya betul, Kamis besok sekitar jam 9 pagi, kita akan melakukan aksi sekitar 500 orang di depan Polresta Bukittinggi. Ini akibat lambat dan tidak objektifnya pihak Polresta menangani perkara ini.
Dalam surat pemberitahuan tertera bahwa ada 2 (dua) laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Kota Bukittinggi tentang adanya dugaan tindak pidana fitnah/pencemaran nama baik dan tindak pidana pembohongan publik/pemberitaan bohong yang dilakukan oleh Pejabat Walikota Bukittinggi yang telah dilaporkan sejak tanggal 26 Juni 2023.
Padahal tambah Armen, sudah ada Surat Kapolri Nomor: R/1845/VIII/WAS.2.4/2023/itwasum tanggal 25 Agustus 2023 dan Surat Irwasum dengan Nomor: B/7077/VIII/WAS.2.4/2023/itwasum, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Dumas tertanggal 30 Agustus 2023.
AMUK menilai hingga saat ini masih belum menerima hasil keputusan gelar perkara khusus kedua yang dilaksanakan di Polda Sumbar. Akibat tidak adanya kepastian hukum yang diterima maka menimbulkan keresahan di masyarakat kota Bukittinggi.
Tambah Armen, Semua ini mengakibatkan buruknya citra kota Bukittinggi akibat fitnah yang tidak terbukti yang sudah memalukan masyarakat kota Bukittinggi serta telah menghancurkan harkat dan martabat keluarga besar korban akibat fitnah dan pencemaran nama baik. (*)