Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Partai Golkar Masih Ditelusuri Bawaslu Agam

Rizky
26 Februari 2024 | 16:59:14 WIB Last Updated 2024-02-26T16:59:14+00:00
  • Komentar
Foto: Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Agam, Beni Andwila, di kantor Panwascam Kamang Magek.

Agam - 2 orang petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam yang terdiri Kordinator dan staf masih memeriksa saksi-saksi laporan dugaan tindak pidana pemilu dalam bentuk pelanggaran politik uang di kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kamang Magek.


Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana pemilu tentang pelanggaran politik uang telah masuk sekitar seminggu lalu di Panwascam Kamang Magek. Ini terkait laporan dari Pelapor Caleg Partai Golkar Mulyadi Dapil III Agam terhadap Terlapor Caleg Partai Golkar Fairisman Dapil III Agam. 


    Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Agam, Beni Andwila, di kantor Panwascam Kamang Magek, pada Senin, (26/02). 


    Menurut Beni, saat ini pihak Bawaslu Agam masih memeriksa saksi-saksi dalam rangka penelusuran laporan dugaan tindak pidana pemilu pelanggaran politik uang. 


    "Hari ini 3 orang dan besok 2 orang. Kita masih melakukan klarifikasi terhadap para saksi, pelapor dan terlapor terkait perkara ini. Itupun kalau tidak ada nama baru untuk diklarifikasi, kalau ada nama-nama baru tentu akan bertambah jumlah saksinya," ucap Beni. 


    Dalam kesempatan yang sama Mulyadi selaku Pelapor (Caleg Partai Golkar Dapil III Agam) menceritakan singkat kronologi adanya dugaan tindak pidana pemilu tentang pelanggaran politik uang. 



    Foto : Mulyadi selaku Pelapor (Caleg Partai Golkar Dapil III Agam).


    Menurut Mulyadi, dalam WA group terungkap bahwa masih ada sisa uang yang belum dibayar lunas oleh bapak Fairisman untuk membayar para pemilih yang sebelumnya dicarikan oleh saksi yang dikelola oleh Bapak Fairisman.


    "Sebenarnya fungsi group WA saksi ini untuk pengumpulan kertas suara C1 yang dibuat pada tanggal 7 Februari 2024. Kemudian setelah penghitungan suara pada tanggal 14 Februari itu, salah seorang saksi menelepon bapak Fairisman yang menanyakan tentang perjanjian pembayaran uang saksi," kata Mulyadi. 


    Lanjut Mulyadi, dia menanyakan bagaimana sisa pembayaran uang saksi dengan perjanjian. Isi salah satu perjanjian antara saksi dengan Bapak Fairisman, yaitu untuk mencarikan suara pemilih bapak Fairisman. Dengan imbalan 100 ribu rupiah per suara pemilih. 


    "Semua saksi ini didaftarkan oleh Bapak Fairisman, dan untuk saksi ini mencari 13 suara pemilih pasti. Dan itu telah dibayarkan Bapak Fairisman 50 ribu per orang diawal, sisanya setelah penghitungan suara," ujar Mulyadi. 


    "Akibat Bapak Fairisman dan Tim tidak bisa dihubungi atau ditelepon maka saksi ini menelpon admin group WA dan menceritakan tentang hal ini. Atas dasar Informasi itu-lah kita buat laporan ke Panwascam," lanjut Mulyadi. 


    Akhir wawancara, Mulyadi menambahkan kita masih memenuhi panggilan dari Bawaslu dan menghadirkan sejumlah saksi untuk diklarifikasi oleh pihak Bawaslu Agam. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Partai Golkar Masih Ditelusuri Bawaslu Agam
    • 0