Kesiapan Sentra Gakkumdu Bukittinggi Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu 2024

Rizky
10 November 2022 | 12:17:13 WIB Last Updated 2022-11-10T12:17:13+00:00
  • Komentar
Foto: Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan Tema Kesiapan Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi

Bukittinggi - Berdasarkan Pasal 1 ke-1 UU No: 7 Tahun 2017 bahwa Pengertian Pemilu dan Tahapan Utama Pemilu adalah Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 


Dalam rapat koordinasi fasilitasi sentra gakkumdu, Bawaslu Kota Bukittinggi menilai ada potensi kompleksitas pemilu serentak pada tahun 2024.


    Kompleksitas Pemilu Serentak Tahun 2024 disebabkan karena: 

    Pertama, Penyelenggaraan Pileg, Pilpres, dan Pilkada dilakukan pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda: 

    Kedua, dari sisi teknis, membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per tahapan yang membutuhkan waktu yang lama: 

    Ketiga, Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Beberapa ketentuan yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada masih tumpang tindih dan belum saling sinkron satu sama lainnya. 


    Hal ini disampaikan Eri Vatria, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Hubungan Masyarakat saat berlangsung Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan Tema Kesiapan Sentra Gakkumdu Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu Pada Tahun 2024 di salah satu Hotel di Kota Bukittinggi, pada Kamis, 10 November 2022. 


    Sehingga lanjut Eri, hal ini menjadi tantangan, problematika, dinamika dan termasuk pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi pada Pemilu serentak tahun 2024 di kota Bukittinggi.


    Adapun tantangan tersebut diantaranya;

    1. Fenomena black campaign, hoax, hate speech, rumors, bullying, dan isu sara telah menjadi sisi gelap dari kehadiran media sosial dalam penyelenggaraan pemilu. 

    2. Maraknya fenomena politik uang dan mahar politik dalam setiap kontestasi politik dengan modus atau pola yang semakin canggih. 

    3. Masih sumir dan sempitnya jangkauan pengaturan tentang dana kampanye. Regulasi yang ada kurang bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta pemilu. 

    4. Netralitas Aparatur Sipil Negara yang kerap masih terjadi dalam setiap kontestasi politik juga ketidakjelasan status tenaga honorer. 


    "Untuk itu, mari kita ciptakan suasana yang damai, jujur, adil dan berkualitas dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik. Sehingga tidak ada kekhawatiran serta masyarakat yakin bahwa tidak provokasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024," ujar Eri. 


    Tambah Eri, sesuai dengan tema pada hari ini adalah kesiapan, menjadi penting di seluruh lini baik penyelenggara, peserta pemilu, stake holder terkait dan media massa termasuk masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu sesuai dengan kehendak rakyat dan sesuai regulasi yang berlaku. (*) 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Kesiapan Sentra Gakkumdu Bukittinggi Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu 2024
    • 0