Ketua KPID sumbar : Pelanggaran Berulang, Bukti Lemahnya Pengawasan Lembaga penyiaran

DN
13 April 2022 | 09:13:20 WIB Last Updated 2022-04-13T09:13:20+00:00
  • Komentar
Foto: Istimewa

Detak- Hingga 12 April 2022 ini komisi penyiaran daerah provinsi sumatera barat barat mencatat telah terjadi 15 pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran baik itu di radio maupun di televisi,


Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Provinsi Sumatera Barat ficky tri Saputra menyebutkan pelanggaran yang di temukan tim pemantau KPID berupa pelanggaran kasat mata yang di temukan di televisi yakni berupa aktifitas merokok , hingga gambar yang berdarah darah yang tidak memperhatikan dan melindungi anak.


    Bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, komisi penyiaran daerah provinsi Sumbar barat telah melakukan berbagai hal mulai dari saksi administrasi baik teguran pertama hingga teguran kedua, hal ini dilakukan agar lembaga penyiaran tidak lagi melakukan pelanggaran serupa, selain memberikan teguran tersebut, KPID juga terus memberikan edukasi kepada LP agar lembaga penyiaran memahami dan mengerti akan isi dari pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.


    Ficky juga menjelaskan, terkait pelanggaran di radio, tenaga pemantau yang dimiliki oleh KPID Sumbar yakni menayangkan lagi berbahasa asing yang liriknya menggandung kata kata kasar makian serta seksualitas yang jelas jelas tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak, pelanggaran terbaru adalah iklan obat dewasa yang di tayangkan pada jam prime time, yang seharusnya tidak di benarkan pada jam tersebut, meski demikian KPID juga tidak melarang lembaga penyiaran menayangkan iklan dewasa namun harus sesuai dengan jam dan ketentuan yang telah ditetapkan yakni di atas jam 21.00.


    Menanggapi temuan temuan pelanggan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, ketua KPID Sumatera Barat  Dasrul S,S .M.Si menyangkan akan pelanggaran tersebut, Dasrul menilai pelanggaran yang dilakukan Adalah pelanggaran berulang yang selalu dilakukan oleh lembaga penyiaran, Dasril juga mempertanyakan quality control yang dimiliki oleh masing masing media sebelum program atau lagu yang akan di putar di tayangkan, dasrul berkesimpulan quality control yang dimiliki oleh masing-masing media tidak berjalan dengan baik dan hanya sekedar nama saja.


    Dasrul yang juga penggiat media ini pastikan dirinya bekerja sesuai aturan saja yang telah digariskan oleh P3SPS dan undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang termaktub dalam bab VIII pasal 55  dimana setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi dan tingkatan sanksi dari pelanggaran tersebut mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara progam siaran, pembatasan durasi siaran, denda administratif , pembekuan kegiatan Siaran untuk waktu tertentu, tidak memberi izin penyelenggaraan penyiaran hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.


    Untuk waktu dekat ini, KPID akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada 3 lembaga penyiaran seperti Padang TV, G.TV Padang dan radio Citra FM.


    Sementara lembaga penyiaran lain yang hingga saat ini telah kedapatan melakukan pelanggaran adalah ANTV Padang inevs TV, Padang TV, global TV RCTI Sumbar network Indosiar Padang, sementara untuk radio adalah radio BOSS FM, favorit FM, Radio alsomk jalo maradio , sushi FM

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Ketua KPID sumbar : Pelanggaran Berulang, Bukti Lemahnya Pengawasan Lembaga penyiaran
    • 0