KI Gelar 3 Sidang di Akhir Pekan, Kuasa Sekda Tanah Datar jadi Termohon

DN
15 Juli 2022 | 22:06:36 WIB Last Updated 2022-07-15T22:06:36+00:00
  • Komentar

Padang, --- Tiga sidang sidang Komisi Sengketa Informasi Publik digelarnya Informasi Sumbar akhir pekan ini. 


"Dua sidang pelaksanaan pagi dan satu sidang siang, Untuk sidang pagi pemohon masyarakat atans nama Intani dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekdakan Tanah Datar sebagai termohon," ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi (KI) Sumbar Kiki Eko Saputra, Jumat 15/6-2022 di ruang sidang KI Sumbar. 


    Sidang sengketa informasi publik antara Intania dengan Atasan PPID Utama yang dikuasakan kepada Kadiskominfo Yusrizal dan Bagian Hukum Pemkab Tanah Datar dua registee 


    "Satu register terkait dengan sengketa informasi tentang aset tidka bergerak Pemkab dan Register kedua tentang Seleksi Perumda Tanah Datar, Sidang pertama diketuai Nofak Wiska dan kedua oleh Adrian Tuswandi, keduanya agenda pemeriksaan awal," ujar Kiki. 


    Terkait aset tidak bergerak Pemkab Tanah Datar diminta, Kuasa Sekda sebagai termohon mempertanyakan tangan pemohon ynag tumoang tumpang tindih dengan pemohon di sebagiaan aset pihak Polres Tanah Datah, karena sedang ada peroses hukum lain, Pemkab Tanah Datar mengecualikan informasi diminta berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU 14 Tahun 2008.


    Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska bersama anggita majelis menggali bahwa informasi Pemohon tetap bersikukuh diminta atas nama pribadi tidak terkait kepentingan kliennya. 


    "Untuk kedudukan hukum dan sengketa a-quo sudah diurus oleh pihak kepolisian, maka menunda sidang sidang berikutnya," ujar Nofal Wiska menskors sidang tersebut. 


    Sementara pada sidang kedua tentang informasi dan dokumentasi Panitia Seleksi Perusda di Tanah Datar. Termohon juga mengatakan bahwa informasi dikecualikan dan tidak dikuasai. 


    "Karena informasi dikecualikan dan tidak dikuasai termohon, maka pintu mediasi dan pemeriksaan awal sudah terpenuhi, maka sidang berikutnya diagendakan untuk pembuktian," ujar Adrian sebagai Ketua Majelis Komisioner sidang sebelum salat Jumat tadi. (***) 



    Sekda Bukittinggi Jadi Termohon di Sidang KI Sumbar


    Padamg,--- Sidang ketiga antara Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto. 


    Sekda Kota Bukittinggi tidak. memberikan kuasa tapi langsung hadir di persidangan dengan agenda pembuktian. 


    "Sidang antara Rion dengan Atasan PPID Utama Kota Bukittinggi agenda pembuktian, sengketa informasi terkait tentang indormaai dan dokumentasi pembanguna kantor camat di Bukittinggi," ujar Kiki.


    Pada pembuktian Sekda sebagai Atasna PPID Utama Pemko Bukittinggi menegaskan apa yang diminta pemohon adalah informasi bis diberikan


    "Tapi apa setlah diberikan ada lagi informasi turunan dari dokumen yang siap kami berikan. Apakah UU 14 tahun 2008 dan KI ini hanya untuk saling melengkapi dan menjawab saja. Terus kami juga harus pasti kegunaan dan tujuan permintaan meminta informasi."ujar Martias ingin. 


    Ketua Majelis Komisioner Adrian dengan dua anfgita majelis komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska juga menanyakan posisi informasi dna dokumentasi yang diminta pemohon. 


    "Fakta pertanyaan apakah informasi diminta pertanyaan di pemeriksaankan, saudara termohon?" ujar Arif memastikan. "Tidak majelis," ujar Termohon. 


    Adrian menegaskan dari fakta persidangan agenda pembuktian pembuktian informasi dan dokumen tentang pembangunan kantor lurah di Bukittinggi jika ditemukan pelanggaran ketentuan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum. 


    "Selain untuk pribadi juga kita analisis hika ad. penyelewengan, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, polisi atau kejaksaan," ujar Rion Satya. 


    Adrian menegaskan bahwa benang merah sengketa. informasiini sudah bisa diambil. 


    "Saya ingatkan pemohon, bahwa etikad baik termohon, jangan sampai disalah gunakan informasinya, jika terjadi maka termohon bisa menggunakan Pasal ketentuan pidana informasi kepada pemohon," ujar Adrian menskorsing sidang untuk sidang berikutnya agrnda. membaca dan membaca keputusan majelis komisioner. (rls)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • KI Gelar 3 Sidang di Akhir Pekan, Kuasa Sekda Tanah Datar jadi Termohon
    • 0