![]() |
Detak- Penyelenggara TV Kabel dilarang keras melakukan aktivitas langsung seperti peliputan dan siaran langsung, karena hal itu merupakan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran , yang boleh melakukan peliputan dan siaran langsung adalah TV Berjaringan.
TV kabel hanya dapat melakukan pendistribusian hasil liputan dan siaran langsung jika bekerja sama atau memiliki Rumah Produksi (In House Production). Jika tidak memiliki rumah produksi sendiri, maka pengelola TV Kabel dilarang keras melakukan peliputan dan siaran langsung.
Hal ini Ficky ​​Tri Saputra komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat saat melakukan monitoring dan evaluasi ke salah satu TV kabel yang ada di kota Payakumbuh.
TV Kabel tidak dibenarkan melakukan peliputan ataupun siaran langsung dikarenakan TV Kabel hanya bisa mendistribusikan siaran.
“Pengelola TV Kabel tidak diperbolehkan melakukan aktivitas peliputan dan siaran langsung, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Yang boleh melakukan peliputan dan siaran langsung adalah TV Berjaringan,“ jelas ficky
Beruntung Denai TV salah satu TV kabel yang ada di kota Payakumbuh sudah bekerja sama dengan produsen house maka untuk peliputan dan siaran langsung Denai TV bisa menyebarkan luaskanya.
Sebagai warga negara yang baik,ficky yang juga praktisi media ini juga meminta Denai TV untun aktif melakukan pembayaran dan pelaporan pajaknya, karena dengan Rp 65 ribu yang dipungut setiap bulan kepada pelanggan dengan jumlah pelanggan mencapai 3500 orang pelanggan pastinya sangat banyak uang masyarakat yang di ambil.
KPID Sumbar akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi kepada semua TV kabel yang ada di Sumatera barat, saat terdapat kabel tv aktif kembali 8 , yang nantinya KPID Sumbar akan melihat satu persatu keberadaan kabel tersebut.