![]() |
PADANG--Tujuh orang "pak ogah" ganggu Ketertiban Umum kembali di amankan Petugas Satpol PP Kota Pada Selasa (25/1/2022) sore. di kawasan Jalan Khatib Sulaiman.
Keberadaan mereka sangat membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas, serta beresiko bagi pengguna jalan lainnya dan tentu juga sangat berbahaya bagi diri mereka.
Satpol PP sendiri lebih mengutamakan tindakan preventif menempatkan anggotanya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan di U-trun jalan.
Namun karena masih main kucing-kucingan, terpaksa Satpol PP melakukan tindakan penertiban terhadap "pak ogah".
“Sudah berkali-kali kami melaksanakan penertiban tetap saja dilanggar, padahal anggota sudah setiap hari melakukan pengawasan” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan "Pak Ogah" para pedagang, pengemis, anjal, pengamen yang beraktifitas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah dilakukan pendataan oleh PPNS, mereka yang terjaring dalam penertiban Trantibum ini, di serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang. Dalam rangka pembinaan lebih lanjut. Sehingga diharapkan kedepanya mereka lebih memiliki harapan dan tujuan hidup yang berguna untuk diri mereka, orang tua bahkan untuk bangsa.
"Kita serahkan ke dinas sosial untuk pembinaan lebih lanjut, dengan harapan mereka tidak mengulangi kegiatan tersebut dan semoga disana mereka juga mendapatkan perubahan karakter beserta mentalnya", kata Mursalim.
Mursalim juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak memberi berbentuk apapun di U-trun atau di perempatan lampu merah, guna mencegah mereka kembali kejalanan. (*)