![]() |
Padang - Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali berhasil mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (8/6) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.
Ia menyebut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berhasil menyalahgunakan transportasi dan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa Izin Usaha Niaga.
"Tempat kejadian di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat," katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Afriyani dan Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus AKP Gusnedi.
Untuk tersangka yakni Y (60) pekerjaan sopir, warga Kampung Baru Cengkeh Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, kemudian E (50) warga Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Selanjutnya, RA (19) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Lubuk Begalung, RJ (31) warga Kelurahan Cengkeh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan R (23) warga Kelurahan Koto Lalang Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Penangkapan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB," terang Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu.
Dari penyimpanan tersebut, pemeriksaan buah barang 35 buah jerigen kapasitas 33 Li yang berisikan BBM jenis Bio Solar,16 buah jerigen kapasitas 35 Liter bukti yang berisikan BBM Jenis Bio Solar, 54 jenis Bio Solar, 54 slang plastik, 1 unit Mobil truk tongkang merk Nissan CK warna Merah beserta kunci kontak, 1 unit Mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak, dan 1 unit Mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak.
"Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke SPBU Bandar mobil dengan tangki yang sudah dibatalkan menggunakan dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali," sebutnya.
Untuk tersangka Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00," pungkasnya.
Sementara itu, Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan subsidi BBM jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.
"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak menyelidiki terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya 2 unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan pengisian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," katanya.
Selanjutnya, Polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut, didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal truk Koto Lalang dan melakukan di sebuah gudang.
"Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti yang ditemukan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," tulisnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodalnya telah diketahui. "Pemodal berinisial E, dan akan kita kembangkan lagi," ujarnya.(*)