![]() |
Foto Istimewa: Ketua Peradi Padang, Miko Kamal. |
Pers Rilis:
Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang dan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang, No. 01/VIII/DPCPDG-PBHPDG/2023.
Padang, 6/8/2023. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Kata kuncinya, advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan, sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pada saat pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu 5 Agustus 2023, beberapa orang Advokat sedang menjalankan tugas mereka yang mesti dilindungi oleh aparat kepolisian. Akan tetapi, faktanya, aparat kepolisian menangkap mereka dan sampai pagi ini masih menahannya di Polda Sumatera Barat.
Untuk menghindari berlanjutnya perbuatan melanggar hukum oleh kepolisian, bersama ini kami mengimbau Kapolda Sumatera Barat untuk segera melepaskan para Advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesi. Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.I.K, S.H. pada saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 5/8/2023 petang di Masjid Raya Sumatera Barat.
Kami juga mengimbau Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk saling hormat menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing.
Demikian, terima kasih.
Hormat kami, DPC Peradi Padang.
Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D
Ketua
Mevrizal, S.H., MH
Sekretaris
Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang
Afdal Hirawan, S.H.
Ketua
Lamboini, S.H.
Sekretaris