Lepaskan Advokat yang Menjalankan Tugas Profesi

Rizky
06 Agustus 2023 | 15:06:15 WIB Last Updated 2023-08-06T15:06:15+00:00
  • Komentar
Foto Istimewa: Ketua Peradi Padang, Miko Kamal.

Pers Rilis:

Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang dan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang, No. 01/VIII/DPCPDG-PBHPDG/2023.


    Padang, 6/8/2023. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Kata kuncinya, advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan, sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 


    Pada saat pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu 5 Agustus 2023, beberapa orang Advokat sedang menjalankan tugas mereka yang mesti dilindungi oleh aparat kepolisian. Akan tetapi, faktanya, aparat kepolisian menangkap mereka dan sampai pagi ini masih menahannya di Polda Sumatera Barat. 


    Untuk menghindari berlanjutnya perbuatan melanggar hukum oleh kepolisian, bersama ini kami mengimbau Kapolda Sumatera Barat untuk segera melepaskan para Advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesi. Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.I.K, S.H. pada saat memberikan keterangan pers pada Sabtu 5/8/2023 petang di Masjid Raya Sumatera Barat.


    Kami juga mengimbau Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk saling hormat menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing.


    Demikian, terima kasih. 

    Hormat kami, DPC Peradi Padang.

    Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D

    Ketua


    Mevrizal, S.H., MH

    Sekretaris 


    Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang

    Afdal Hirawan, S.H.

    Ketua


    Lamboini, S.H.

    Sekretaris 

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Lepaskan Advokat yang Menjalankan Tugas Profesi
    • 0