Majelis Hakim PN Bukittinggi Vonis Aliwar Walinagari Pagadih, 1 Tahun Penjara Denda 50 Juta Rupiah

Rizky
07 April 2022 | 22:29:28 WIB Last Updated 2022-04-07T22:29:28+00:00
  • Komentar
Sidang Putusan Perkara Walinagari Pagadih

Bukittinggi - Setelah melalui berbagai pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi kelas 1B mengadili Aliwar (Walinagari Pagadih), terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yakni merubah keutuhan kawasan konversi suaka margasatwa di Jorong Banio Baririk, Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam menjadi jalan usaha tani di Alam Bumi Pagadih atau untuk kepentingan umum. 

Atas tindak pidana tersebut, Aliwar, Walinagari Pagadih Aktif divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta atau subsider 3 bulan setelah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin karena telah melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 Jo Pasal 33 ayat (1) UU No.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati pada Kamis, 7 April 2002. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Aliwar selama 4 tahun pidana penjara dan denda 100 juta rupiah atau subsider 6 bulan. Berdasarkan keputusan Majelis Hakim PN Bukittinggi tersebut, Aliwar yang didampingi Kuasa Hukumnya Erizal Efendi Cs menyatakan banding sementara pihak Jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Usai persidangan, saat ditemui wartawan, Kuasa Hukum Aliwar, Erizal Efendi mengatakan, kita akan banding atas putusan pengadilan. 

    "Mengapa kita banding karena pembukaan jalan usaha tani terletak di sawah, peladang merupakan perkampungan masyarakat adat Jorong Banio Baririk. Itu sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu adalah Tanah Ulayat Nagari milik Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pagadih," ujarnya. 

    Lanjut Erizal, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya diatur dalam Undang-Undang, sesuai Pasal 6 Perda No. 06 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya jo PP No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum jo Pasal 18 B ayat 2 Perubahan Kedua UUD 1945. 

    "Meskipun saat ini Pak Aliwar masih jadi tahanan kota, kita berbeda penafsiran dengan majelis hakim karena dirinya dianggap tahu bahwa daerah tersebut adalah daerah konservasi sejak tahun 2016. Ini akan menjadi preseden buruk kedepannya," kata Erizal. 

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ferik Demiral mengatakan bahwa pikir pikir atas putusan majelis hakim. 

    "Putusan hakim itu dibawah setengah dari tuntutan jaksa, kita kordinasi dulu dengan pimpinan," tutup Ferik. (*)

    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Majelis Hakim PN Bukittinggi Vonis Aliwar Walinagari Pagadih, 1 Tahun Penjara Denda 50 Juta Rupiah
    • 0