Pihak KAN Kamang Mudiak, Mohon Polsek Tilkam Hentikan Perkara Pencemaran Nama Baik

Rizky
22 Maret 2022 | 15:24:31 WIB Last Updated 2022-03-22T15:24:31+00:00
  • Komentar
Pertemuan KAN Kamang Mudiak di Kantor Polsek Tilatang Kamang.

Agam - Berdasarkan pertimbangan Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan kesepakatan antar ninik mamak di Nagari Kamang Mudiak, bahwa Kewenangan Tugas dan Fungsi Lembaga KAN sudah dijalankan. 

Mengenai mediasi dan pertemuan di Lembaga KAN, pihak Zulkarnaini Dt. Indo Marajo, selaku pihak yang perkara dengan Datuak Marajo tidak pernah datang. 

Dari beberapa kali pertemuan, 4 kali undangan pertemuan dari KAN kepada Inyiak Indo Marajo tidak pernah menghadiri undangan untuk dilakukan mediasi agar ada penyelesaian permasalahan secara adat. 

    Hal ini disampaikan oleh Ketua KAN Nagari Kamang Mudiak, Baswir Dt. Baringek yang didampingi Ketua IKKS Nagari Kamang Mudiak, Sekretaris Pemerintah Nagari Kamang Mudiak dan sejumlah Ninik Mamak dihadapan Kepala Polsek Tilatang Kamang, Iptu. Rommy Hendra Korniawan di Kantor Polsek Tilatang Kamang, pada Selasa pagi, 22 Maret 2022. 

    Pernyataan Ketua KAN Nagari Kamang Mudiak ini berkaitan dengan Perkara Perkembangan Laporan nomor B/38/XI/2021. Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Tilatang Kamang yang ditujukan kepada Zukarnaini Dt. Indo Marajo di Jorong Padang Kunyik, Nagari Kamang Mudiak. 

    Sebelumnya, Zukarnaini Dt. Indo Marajo telah membuat laporan delik aduan di Polsek Tilatang Kamang, tentang adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fikri Datuak Marajo terhadap dirinya. 

    Lanjut Baswir, padahal penyelesaian masalah ini untuk kebaikan bersama juga, baik secara perorangan maupun untuk kebaikan kaum masyarakat di Nagari Kamang Mudiak. 

    "Dengan demikian, pihak KAN mengajukan surat permohonan untuk dapat dipertimbangkan pihak Polsek Tilatang Kamang agar menghentikan perkara pencemaran nama baik antar warga di Nagari Kamang Mudiak, agar tidak muncul masalah baru," ujar Baswir. 

    Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Rommy Hendra Korniawan, yang didampingi Kanit Reskrim, Babinkamtibmas Polsek Tilkam, mengatakan bahwa permasalahan ini sudah berjalan 1 tahun. 

    "Lebih mirisnya lagi, perkara ini terkait pencemaran nama baik antar saudara dekat yakni, antar menantu dengan mertua, sangat disayangkan," ujar Kapolsek Tilkam. 

    Lanjut Kapolsek, sebaiknya perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dengan secara kekeluargaan dan atau adat. Namun demikian, meskipun sudah ada laporan masuk ke Polsek, pihak kita tetap berupaya melakukan mediasi antar kedua belah pihak. 

    Tambah Rommy, dengan adanya surat permohonan dari pihak KAN Nagari Kamang Mudiak, akan menjadi pertimbangan bagi kami yang dilihat dari 2 sisi, baik hukum positif dan hukum adat. 

    "Harapan dan amanah yang disampaikan oleh Pihak KAN kepada pihak Polsek akan kami pelajari dan menjadi pertimbangkan untuk dicari solusi terbaik," ujar Kapolsek Tilkam. 

    Berbeda pendapat yang disampaikan Kuasa Hukum Zulkarnaini Dt. Indo Marajo, Aldefri mengatakan, pihak KAN sudah mengetahui permasalahan ini sejak awal, seharusnya KAN membuat keputusan terhadap Fikri Dt. Marajo karena sudah pernah mengakui kesalahannya di depan Polisi. 

    "Lalu kemudian, panggil-lah Zulkarnaini Dt. Indo Marajo itu untuk mendengarkan apa keputusan KAN yang akan diberikan kepada Fikri Dt Marajo. Apakah menerima atau tidak, bukan selalu menyalahkan Dt. Indo Marajo saja karena tidak mau hadir panggilan pihak KAN," tegas Aldefri. 

    Lanjut Aldefri, berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik ini, yang merasa tercemar atau tersinggung itu bukan hanya Pak Zulkarnaini Dt. Indo Marajo saja tapi yang ikut merasakan diantaranya, anak, kamanakan dan kaum Datuaknya. 

    "Sementara pihak KAN mengundang Dt. Indo Marajo untuk hadir dalam pertemuan mediasi itu yang hanya dengan syarat seorang diri saja, ya jelas dia menolak-lah," katanya.  

    "Nah, berkaitan dengan surat permohonan penghentian perkara yang diajukan pihak KAN Kamang Mudiak ke Polsek Tilatang Kamang itu adalah salah alamat. Bukan urusan KAN itu. Kalau hal itu mau dilakukan seharusnya pihak KAN datang ke Dt. Indo Marajo, agar dicabut laporan untuk menghentikan perkara," katanya dengan tegas. 

    Tambah Aldefri, yang jadi masalah sekarang, Dt. Indo Marajo mau ga mencabut laporan-nya di Polsek? 

    "Selama belum dicabut laporan oleh klien kita, saya tidak akan menggubris surat permohonan yang diajukan oleh pihak KAN," ucapnya. 

    Berkaitan perkara tersebut yang sudah berlangsung lama, Aldefri juga meminta kepada aparat kepolisian, segera menindaklanjuti perkara ini dengan cepat agar tidak bias yang kemungkinan bisa muncul masalah baru. (*)

























    Komentar
    Komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Pihak KAN Kamang Mudiak, Mohon Polsek Tilkam Hentikan Perkara Pencemaran Nama Baik
    • 0