![]() |
Foto Istimewa : Kantor Polres Bukittinggi |
Bukittinggi - Pasca membuat laporan Pengaduan Kepolisian pada 11 Februari 2022, Idris Sanur selaku Pelapor mengaku, telah dimintai keterangan sebanyak 2 kali di kantor Polres Bukittinggi.
Dalam keterangan persnya Idris mengatakan bahwa dirinya sengaja memasukkan laporan pengaduan karena merasa dirugikan dengan pelayanan Perusahaan Lembaga Keuangan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) Bukittinggi, pada Selasa, 22 Februari 2022.
"Sebelumnya saya sudah melaporkan hal ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan keputusan sepakat untuk tidak sepakat dengan Mandiri Tunas Finance, sehingga saya membuat laporan pengaduan ke Polres Bukittinggi untuk ditindaklanjuti," kata Idris.
Hari ini sebenarnya, tambah Idris, agendanya BPSK dimintai keterangan oleh pihak Polres, namun karena pihak BPSK berhalangan karena sakit maka ditunda.
Awalnya, Idrus Sanur selaku konsumen, merasa tidak memiliki hutang setelah sebelumnya menyerahkan mobil kreditnya kepada PT. Mandiri Tunas Finance sejak tahun 2017.
Namun hingga saat ini konsumen masih dianggap memiliki hutang dengan PT. Mandiri Tunas Finance Bukittinggi. Hal ini saya sampaikan dalam menjalani persidangan perdamaian di BPSK, di jalan Prof. Hazairin No. 2 Belakang Balok, Bukittinggi beberapa hari lalu.
"Memang benar, saya sebelumnya membeli mobil Mitsubishi L-300 baru dengan kredit yang cicilannya sudah berlangsung selama 6 bulan. Namun karena situasi kondisi perekonomian kurang bagus, di bulan ke 7 karena saya sudah tidak sanggup, dengan niat baik saya serahkan mobil ke PT. Mandiri Tunas Finance," kata Idris.
Lanjut Idris, seharusnya dengan mobil sudah diserahkan, lalu saya juga dapat uang kerohiman sebesar 20 juta, beban hutang saya sudah tidak ada lagi. Semua bukti penyerahan lengkap sama saya.
"Awalnya saya dianggap memiliki hutang sebesar 223 juta lalu berubah menjadi 80 juta akhirnya waktu mediasi tadi berubah lagi menjadi 77 juta rupiah," ujar Idris.
Padahal sejak tahun 2017, saya tidak pernah dihubungi lagi oleh pihak leasing kalau saya masih punya hutang. Justru saya yang mengetahui sendiri bahwa masih memiliki hutang setelah saya mencoba melakukan pengajuan kredit kesalah satu Bank untuk pengembangan usaha.
"Dari pihak Bank-lah saya baru tahu nama saya masuk dalam daftar hitam Bamk Indonesia (BI) Checking akibat masih memiliki hutang. Setelah saya selidiki ternyata saya masih punya hutang di Mandiri Tunas Finance," katanya.
"Akibat kejadian ini, saya tidak menerima, saya laporkan kejadian ini di BPSK. Setelah melalui beberapa proses perdamaian, namun tidak ada kesepakatan perdamaian maka perkara ini akan saya teruskan ke tingkat yang lebih tinggi," tegas Idris.
Ketika ditemui di kantor Polres Bukittinggi, Kasat Reskrim AKP. Rolindo mengatakan, benar saat hari ini jadwal pengumpulan data dan keterangan dari pihak BPSK.
Lanjut Rolindo, tapi kami mendapat informasi bahwa Ketua BPSK, Bapak Ali Rahman yang rencananya akan hadir hari ini berhalangan sakit sehingga kita tunda sampai minggu depan.
Sementara itu, Kepala Kolektor MTF Bukittinggi, Soridki Akbar mengatakan, kami dari pihak MTF cabang Bukittinggi belum dapat memberikan keterangan apapun kepada media.
"Sehubungan dengan kasus Pak Idris, kami perlu koordinasi dulu dengan pihak Legal Head Office MTF karena pada saat mediasi di BPSK pihak Legal HO yang mengikuti persidangan di BPSK," ujar Soridki Akbar yang biasa disapa Riki.
"Kami mohon waktu, ketika sudah ada info lanjutan dari Pusat baru nanti kita sampaikan kepada teman-teman wartawan," tutup Riki. (*)